Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Kasus tersebut disebut melibatkan sejumlah korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Tantri mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut karena telah mengenal terduga pelaku selama bertahun-tahun. Hubungan mereka terjalin sejak anak-anak mereka masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

Menurut Tantri, persoalan bermula ketika ia menerima tawaran kerja sama bisnis yang berkaitan dengan pembelian produk pada tahun 2025. Meski sempat ragu karena khawatir urusan bisnis dapat memengaruhi hubungan pertemanan, ia akhirnya memutuskan bergabung lantaran sudah menaruh kepercayaan kepada rekannya tersebut.

Selama kurang lebih satu tahun, kerja sama itu berjalan tanpa kendala. Namun situasi berubah setelah transaksi terakhir yang dilakukan pada 19 Juni 2026. Sejak saat itu, nomor telepon dan akun media sosial terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

Baca Juga :  Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026

Kondisi tersebut membuat Tantri mulai berkomunikasi dengan korban lain yang mengalami kejadian serupa. Mereka mengaku sama-sama kehilangan kontak dengan terduga pelaku dan berupaya mencari keberadaannya, termasuk mendatangi rumah keluarga yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Masih Mengedepankan Jalur Kekeluargaan

Meski merasa kecewa, Tantri mengaku masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.

Ia mengatakan masih memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik dengan menghubungi para korban dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun demikian, Tantri bersama korban lainnya juga telah mengumpulkan berbagai bukti sebagai langkah antisipasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai.

Belum Merinci Modus Dugaan Penipuan

Tantri belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme investasi maupun bentuk dugaan penipuan yang dialaminya. Ia memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses klarifikasi maupun langkah hukum apabila nantinya ditempuh.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Terbaru, 3 Juni 2026 Melemah hingga Rp17.930 per Dolar AS, Dekati Level Psikologis Rp18.000

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau kerja sama bisnis, meskipun berasal dari orang yang telah dikenal dekat. Memastikan legalitas usaha, membuat perjanjian tertulis, serta melakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian.


FAQ

Apakah Tantri Kotak sudah melapor ke polisi?
Belum. Hingga saat ini Tantri masih berharap persoalan dapat diselesaikan melalui itikad baik terduga pelaku.

Berapa total kerugian para korban?
Menurut keterangan Tantri, total dugaan kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Siapa terduga pelaku?
Tantri menyebut seorang perempuan bernama Poppy Nupita. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan sehingga dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi.

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB