Wajib Tahu! Ini Tarif Ambulans Puskesmas, RS Tipe D dan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan tarif baru layanan ambulans setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterapkan sebagai dasar retribusi fasilitas kesehatan. Aturan ini mengatur seluruh armada ambulans milik puskesmas, RSUD tipe D, hingga RSUD Mayjen H.A. Thalib.

Untuk wilayah dalam kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D tetap memberikan layanan gratis, baik untuk antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Pemerintah menyatakan kebijakan ini penting untuk menjaga akses layanan dasar masyarakat tanpa beban biaya.

Baca Juga :  Pengganti Buya Asma Segera Dilantik Bersama Empat Kades PAW di Sungai Penuh

Namun untuk perjalanan luar kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D menerapkan tarif Rp7.000 per kilometer. Sistem berbasis jarak ini digunakan agar operasional armada tetap berjalan dan tidak mengganggu kesiapsiagaan layanan kesehatan.

Pada RSUD Mayjen H.A. Thalib yang berstatus kelas C, tarif layanan dalam kota ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk seluruh kebutuhan antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Tarif ini disebut sebagai bagian dari biaya operasional kendaraan dan tenaga medis.

Baca Juga :  Aksi Sosial KAMMI Peduli Panti, Wujud Nyata Mahasiswa untuk Sesama

Untuk luar kota, RSUD H.A. Thalib tetap menggunakan tarif sama yakni Rp7.000 per kilometer. Penyamaan tarif ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan biaya antara fasilitas kesehatan di bawah pemerintah daerah.

Masyarakat menilai kebijakan gratis dalam kota sangat membantu, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat. Mereka berharap pengawasan di lapangan berjalan ketat agar tidak ada penarikan biaya tambahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar
Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh
Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya
Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak
Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Monadi Tekankan Pengawasan Ketat dan Target Rumah Sakit Tipe C
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:20 WIB

Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00 WIB

Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:43 WIB

Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Berita Terbaru