SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan tarif baru layanan ambulans setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterapkan sebagai dasar retribusi fasilitas kesehatan. Aturan ini mengatur seluruh armada ambulans milik puskesmas, RSUD tipe D, hingga RSUD Mayjen H.A. Thalib.
Untuk wilayah dalam kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D tetap memberikan layanan gratis, baik untuk antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Pemerintah menyatakan kebijakan ini penting untuk menjaga akses layanan dasar masyarakat tanpa beban biaya.
Namun untuk perjalanan luar kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D menerapkan tarif Rp7.000 per kilometer. Sistem berbasis jarak ini digunakan agar operasional armada tetap berjalan dan tidak mengganggu kesiapsiagaan layanan kesehatan.
Pada RSUD Mayjen H.A. Thalib yang berstatus kelas C, tarif layanan dalam kota ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk seluruh kebutuhan antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Tarif ini disebut sebagai bagian dari biaya operasional kendaraan dan tenaga medis.
Untuk luar kota, RSUD H.A. Thalib tetap menggunakan tarif sama yakni Rp7.000 per kilometer. Penyamaan tarif ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan biaya antara fasilitas kesehatan di bawah pemerintah daerah.
Masyarakat menilai kebijakan gratis dalam kota sangat membantu, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat. Mereka berharap pengawasan di lapangan berjalan ketat agar tidak ada penarikan biaya tambahan.(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









