Program MBG Digugat, Guru dan Orang Tua Sampaikan Pengalaman di MK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah guru dan orang tua murid penerima manfaat menyampaikan berbagai pengalaman serta kendala yang mereka rasakan selama pelaksanaan program tersebut.

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengujian penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Guru Ungkap Dampak terhadap Dunia Pendidikan

Salah satu saksi yang hadir adalah Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Dalam keterangannya, Iman menyebut sejumlah guru merasakan dampak tidak langsung dari implementasi program MBG.

Menurutnya, hasil survei yang dilakukan terhadap 239 guru menunjukkan adanya berbagai keluhan, mulai dari meningkatnya beban kerja hingga kekhawatiran terkait kesejahteraan dan karier guru.

Beberapa persoalan yang muncul dalam survei tersebut antara lain:

  • Beban kerja guru meningkat.
  • Jam belajar efektif berkurang.
  • Keterlambatan pembayaran tunjangan.
  • Kekhawatiran terhadap status kepegawaian.
  • Berkurangnya fasilitas pendidikan.
  • Tekanan psikologis akibat ketidakpastian kebijakan.

“Sebagian guru menyampaikan kekhawatiran mengenai masa depan profesi mereka dan dampak kebijakan terhadap kesejahteraan guru,” ujar Iman dalam persidangan.

Distribusi MBG Dinilai Ganggu Jam Belajar

Selain persoalan kesejahteraan, Iman juga menyoroti pelaksanaan teknis program MBG di sekolah.

Menurut sejumlah responden survei, proses distribusi makanan sering kali dilakukan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung sehingga mengurangi waktu pembelajaran efektif.

Baca Juga :  BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Guru juga disebut ikut terlibat dalam berbagai kegiatan operasional, seperti:

  • Menghitung jumlah paket makanan.
  • Membantu distribusi makanan kepada siswa.
  • Mengawasi pembagian makanan.
  • Mengelola pengembalian wadah makanan.

Kondisi tersebut dinilai menambah tugas di luar fungsi utama guru sebagai pendidik.

Keluhan Mengenai Kualitas Menu

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian responden menyoroti kualitas makanan yang disediakan dalam program MBG.

Beberapa guru melaporkan adanya makanan yang tidak dikonsumsi siswa karena menu dianggap kurang sesuai dengan selera atau kebutuhan peserta didik.

Meski demikian, tidak seluruh sekolah mengalami kondisi yang sama karena kualitas pelaksanaan program dapat berbeda di setiap daerah.

Orang Tua Murid Turut Menjadi Saksi

Selain perwakilan guru, orang tua murid penerima MBG juga hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Mereka menyampaikan pengalaman langsung terkait pelaksanaan program yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam bidang peningkatan gizi anak sekolah.

Gugatan Terkait Anggaran Pendidikan

Sidang ini merupakan bagian dari perkara pengujian penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dikaitkan dengan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai apakah penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk program tersebut telah sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan MBG merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi peserta didik.

Baca Juga :  MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

MBG Masih Menjadi Perdebatan

Program MBG sejauh ini mendapatkan respons yang beragam dari berbagai kalangan.

Pendukung program menilai MBG dapat membantu meningkatkan status gizi anak, mendukung kesehatan peserta didik, serta memperkuat kualitas pendidikan jangka panjang.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti aspek pendanaan, efektivitas pelaksanaan, dampaknya terhadap sekolah, hingga keterlibatan tenaga pendidik dalam operasional program.

Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Poin-Poin Utama Sidang

  • Guru dan orang tua murid memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi.
  • Sejumlah guru mengeluhkan peningkatan beban kerja setelah pelaksanaan MBG.
  • Distribusi makanan dinilai mengurangi jam belajar efektif di beberapa sekolah.
  • Terdapat masukan terkait kualitas menu makanan.
  • Gugatan berfokus pada penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG.
  • Mahkamah Konstitusi masih memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.

FAQ

Apa yang dibahas dalam sidang MK ini?

Sidang membahas gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siapa yang menjadi saksi?

Perwakilan guru, organisasi pendidikan, dan orang tua murid penerima MBG.

Apa keluhan utama guru?

Beban kerja meningkat, berkurangnya jam belajar efektif, serta kekhawatiran terkait kesejahteraan dan karier.

Apakah program MBG dihentikan?

Tidak. Sidang masih berlangsung dan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Apa tujuan Program MBG?

Program ini bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik sebagai bagian dari pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Berita Terbaru