HUKUM-Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah sertifikat tanah memiliki masa berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor.
Kekhawatiran ini biasanya muncul ketika sertifikat tanah yang dimiliki sudah berusia puluhan tahun, bahkan diterbitkan sejak era 1980-an atau 1990-an.
Tidak sedikit pula pemilik tanah yang khawatir sertifikat lama akan hangus atau kehilangan kekuatan hukum karena belum diubah menjadi sertifikat elektronik.
Lalu, benarkah sertifikat tanah bisa kedaluwarsa?
Sertifikat Tanah Tidak Memiliki Masa Berlaku
Secara umum, sertifikat tanah tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.
Selama hak atas tanah tersebut masih ada dan tidak terjadi perubahan status hukum, sertifikat tetap sah sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik maupun data yuridis tanah.
Artinya, sertifikat tanah tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena usianya sudah lama.
Yang Memiliki Batas Waktu adalah Hak atas Tanahnya
Banyak masyarakat salah memahami antara masa berlaku sertifikat dengan jangka waktu hak atas tanah.
Sertifikat hanyalah bukti kepemilikan atau bukti hak.
Sementara yang memiliki jangka waktu tertentu adalah jenis hak atas tanahnya.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik tidak memiliki batas waktu selama pemilik masih memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
SHM merupakan hak kepemilikan paling kuat dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah bisa berakhir.
Hak Guna Usaha (HGU)
HGU juga memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak Pakai
Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, yang sebenarnya dapat berakhir bukan sertifikatnya, melainkan hak atas tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Sertifikat Lama Tetap Sah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah lama tetap berlaku dan sah secara hukum.
Penerapan sertifikat elektronik tidak membuat sertifikat analog otomatis tidak berlaku.
Selama tidak ada perubahan data atau proses administrasi pertanahan tertentu, sertifikat lama tetap dapat digunakan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengganti sertifikat lama hanya karena khawatir dianggap kedaluwarsa.
Kapan Sertifikat Perlu Diperbarui?
Meski tidak memiliki masa berlaku, sertifikat tanah tetap perlu diperbarui dalam kondisi tertentu, seperti:
- Perubahan nama pemilik
- Jual beli tanah
- Warisan
- Pemecahan sertifikat
- Penggabungan bidang tanah
- Perubahan status hak
- Migrasi ke sertifikat elektronik
Pembaruan ini bertujuan agar data pertanahan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Risiko Jika Sertifikat Rusak atau Hilang
Walaupun tidak kedaluwarsa, pemilik tanah tetap harus menjaga kondisi fisik sertifikat.
Sertifikat yang rusak, hilang, atau sulit dibaca bisa menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Jika sertifikat hilang, pemilik dapat mengurus penggantian melalui kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Tips Menjaga Keamanan Sertifikat Tanah
Agar sertifikat tetap aman dan terhindar dari masalah hukum, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Simpan sertifikat di tempat aman dan kering
- Fotokopi dan scan dokumen penting
- Pastikan data tanah sesuai kondisi lapangan
- Hindari meminjamkan sertifikat sembarangan
- Segera urus balik nama jika terjadi transaksi
- Pastikan pajak bumi dan bangunan dibayar rutin
FAQ
Apakah sertifikat tanah bisa hangus?
Tidak. Sertifikat tanah tidak memiliki masa kedaluwarsa selama hak atas tanah masih berlaku.
Apakah sertifikat lama masih berlaku?
Ya. Sertifikat lama tetap sah meskipun belum berbentuk elektronik.
Apa yang bisa berakhir?
Yang bisa berakhir adalah hak atas tanah seperti HGB, HGU, dan Hak Pakai jika tidak diperpanjang.
Apakah SHM memiliki batas waktu?
Tidak. Sertifikat Hak Milik berlaku tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan hukum.
Apakah wajib mengganti sertifikat menjadi elektronik?
Tidak wajib secara langsung. Sertifikat lama masih sah digunakan.









