Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, menjadi sorotan utama setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan status tersangka terhadap IAA sekaligus menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang turut dinyatakan terlibat dalam perkara yang sama. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki posisi strategis yang dinilai berperan penting dalam proses penyimpangan kuota haji. Sebagai staf khusus yang dekat dengan pengambil keputusan, IAA diduga kuat menjadi penghubung dalam alur kebijakan yang berujung merugikan negara.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Selain IAA, KPK juga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam proses pengelolaan kuota haji yang diduga sarat penyalahgunaan kewenangan. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat terkait pengelolaan sektor keagamaan.
KPK menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif sejak akhir 2024.

Baca Juga :  Empat Warga Binaan Densus 88 Jambi Berangkat Umroh

Penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen, saksi, dan analisis keuangan yang menguatkan peran IAA dan YCQ dalam perkara tersebut. Temuan tersebut kemudian dibawa ke tahap penyidikan lanjutan untuk memperdalam konstruksi perkara.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Kedua pasal tersebut merupakan ketentuan pidana berat yang kerap digunakan untuk menindak kasus korupsi dengan dampak signifikan pada keuangan negara. (***)

Berita Terkait

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Berita Terbaru