Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, menjadi sorotan utama setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan status tersangka terhadap IAA sekaligus menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang turut dinyatakan terlibat dalam perkara yang sama. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki posisi strategis yang dinilai berperan penting dalam proses penyimpangan kuota haji. Sebagai staf khusus yang dekat dengan pengambil keputusan, IAA diduga kuat menjadi penghubung dalam alur kebijakan yang berujung merugikan negara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Selain IAA, KPK juga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam proses pengelolaan kuota haji yang diduga sarat penyalahgunaan kewenangan. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat terkait pengelolaan sektor keagamaan.
KPK menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif sejak akhir 2024.

Baca Juga :  Uang Rp883 M Kembali ke Taspen

Penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen, saksi, dan analisis keuangan yang menguatkan peran IAA dan YCQ dalam perkara tersebut. Temuan tersebut kemudian dibawa ke tahap penyidikan lanjutan untuk memperdalam konstruksi perkara.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Kedua pasal tersebut merupakan ketentuan pidana berat yang kerap digunakan untuk menindak kasus korupsi dengan dampak signifikan pada keuangan negara. (***)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:10 WIB

Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Berita Terbaru