HUKUM-Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap lanjutan menuju persidangan setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik.
“Jaksa telah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI Jakarta sudah lengkap dan tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Tahap II Segera Dilakukan
Menurut Iman, pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.
Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan tahap II belum diumumkan kepada publik.
Setelah proses pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami sedang berkoordinasi untuk pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka,” ujarnya.
Lima Tersangka Lanjut ke Pengadilan
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Roy Suryo
- dr. Tifauziah Tyassuma (dr Tifa)
- Kurnia Tri Rohyani
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Penyidik menilai proses hukum terhadap kelima tersangka telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tiga Tersangka Dihentikan Penyidikannya
Sementara itu, tiga nama lainnya yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama tidak lagi menjalani proses hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Mereka adalah:
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Eggi Sudjana
- Damai Hari Lubis
Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Perkara Menuju Babak Baru
Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh kejaksaan, kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini memasuki babak baru di pengadilan.
Persidangan nantinya akan menjadi forum hukum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Proses persidangan juga akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).








