Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan status tersebut, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap lanjutan menuju persidangan setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik.

“Jaksa telah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI Jakarta sudah lengkap dan tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Tahap II Segera Dilakukan

Menurut Iman, pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan tahap II belum diumumkan kepada publik.

Setelah proses pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami sedang berkoordinasi untuk pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka,” ujarnya.

Lima Tersangka Lanjut ke Pengadilan

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berlanjut hingga tahap persidangan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Roy Suryo
  • dr. Tifauziah Tyassuma (dr Tifa)
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Penyidik menilai proses hukum terhadap kelima tersangka telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tiga Tersangka Dihentikan Penyidikannya

Sementara itu, tiga nama lainnya yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama tidak lagi menjalani proses hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Mereka adalah:

  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Eggi Sudjana
  • Damai Hari Lubis

Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Perkara Menuju Babak Baru

Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh kejaksaan, kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini memasuki babak baru di pengadilan.

Persidangan nantinya akan menjadi forum hukum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Proses persidangan juga akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru