Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aturan mengenai akses informasi keuangan, termasuk rekening milik high wealth individual atau individu dengan kekayaan tinggi, bukan merupakan kebijakan baru.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut Bimo, surat edaran tersebut hanya memperkuat tata kelola internal serta menyederhanakan prosedur yang selama ini telah diterapkan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.

“SE tersebut memperkuat tata kelola internal. Tidak ada substansi baru dalam pelaksanaan akses informasi keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Perbankan Sudah Terintegrasi

Bimo menjelaskan, sejumlah bank, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menggunakan sistem host to host dengan DJP sehingga proses pertukaran data berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan aturan tersebut.

Menkeu: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Cemas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akses informasi keuangan merupakan praktik yang telah lama diterapkan dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp17.600, Harga Barang Diprediksi Naik: Warga Desa Ikut Terdampak Rupiah Melemah

Ia menegaskan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan tidak perlu merasa khawatir.

“Kalau wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan, tidak perlu cemas,” ujarnya.

Peran Sistem Coretax

Purbaya menjelaskan sistem Coretax kini mampu mengintegrasikan berbagai data transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak.

Integrasi tersebut memungkinkan data transaksi disandingkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Siapa Saja yang Dapat Diminta Informasinya?

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor sesuai ketentuan.

Informasi yang dapat diminta antara lain:

  • Identitas pemegang rekening.
  • Nomor dan jenis rekening.
  • Tanggal pembukaan maupun penutupan rekening.
  • Saldo atau nilai rekening.
  • Mutasi transaksi.
  • Lokasi transaksi.
  • Informasi keuangan lain yang relevan sesuai ketentuan.

Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan secara acak.

DJP hanya dapat mengajukan permintaan informasi terhadap wajib pajak atau pihak terkait yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Masuk dalam daftar sasaran analisis.
  • Menjadi prioritas pengawasan.
  • Masuk program ekstensifikasi perpajakan.
  • Memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).
  • Termasuk kategori high wealth individual, prominent people, atau kategori prioritas lain sesuai kebijakan DJP.
Baca Juga :  Harga BBM Subsidi April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Dirjen Migas Buka Suara Soal Isu Kenaikan

Selain itu, permintaan informasi juga dapat dilakukan apabila terdapat hasil analisis yang menunjukkan perlunya data tersebut untuk kepentingan perpajakan.

Bertujuan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa akses informasi keuangan dilakukan untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memenuhi ketentuan kerja sama pertukaran informasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun internasional.


FAQ

Apakah DJP bisa mengakses rekening semua orang?
Tidak. Permintaan informasi hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai SE-9/PJ/2026.

Apakah aturan ini merupakan kebijakan baru?
Tidak. DJP menegaskan aturan tersebut hanya memperkuat tata kelola dan prosedur yang sudah berjalan.

Siapa yang menjadi prioritas pengawasan?
Di antaranya wajib pajak berisiko tinggi, high wealth individual, prominent people, dan wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan.

Apa fungsi Coretax?
Coretax membantu mengintegrasikan data transaksi keuangan dengan data perpajakan untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?
Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta
Shopee Mantul Sale 2026 Hadir, Catat Jadwal dan Promo Elektronik yang Sayang Dilewatkan
Cara Cepat Kumpulkan DANA Poin, Simak Tips Agar Rewards Makin Banyak
Rekomendasi Asuransi Mobil TLO Terbaik 2026, Premi Mulai Ratusan Ribu
10 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Tanpa Modal, Cocok untuk Pemula
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:02 WIB

Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?

Senin, 20 Juli 2026 - 02:00 WIB

Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB