MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ribuan Anggota Polri Terancam Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan pengecualian yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan memperluas pemaknaan Pasal 28 ayat (3). Akibatnya, banyak polisi aktif bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa batasan yang jelas.

Baca Juga :  Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Data yang disampaikan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, mengungkap bahwa saat ini terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki berbagai jabatan di lembaga sipil.

Menurut Soleman, kondisi ini “telah menghilangkan peluang kerja bagi 4.351 warga sipil yang seharusnya bisa mengisi posisi tersebut.”

Dalam sidang sebelumnya, pemohon uji materi Syamsul dan Christian, bersama tim kuasa hukumnya, memaparkan bahwa polisi aktif selama ini menempati posisi strategis di sejumlah lembaga, seperti:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga :  Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

serta berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan putusan tersebut, yaitu Hakim Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Guntur Hamzah.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah tatanan birokrasi nasional. Ribuan anggota Polri aktif yang kini menempati jabatan sipil kemungkinan besar harus ditarik kembali ke institusi Polri atau memilih untuk mengundurkan diri dari kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait langkah yang akan diambil menyusul putusan MK tersebut.(***)

Berita Terkait

ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN
Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah
Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya
CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:30 WIB

ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:12 WIB

Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40 WIB

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Berita Terbaru