SUNGAIPENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi.
Keputusan ini diambil setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap ketiga ASN tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan sesuai prosedur setelah pihaknya menerima salinan putusan pengadilan.
“Kami hanya dapat memproses pemberhentian ASN setelah pengadilan menetapkan keputusan yang inkrah. Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin ASN,” ujar Nina, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan korupsi. Setiap ASN wajib menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” tegasnya.
Selain menjatuhkan sanksi tegas, BKPSDM Kota Sungai Penuh juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan internal agar seluruh ASN mematuhi peraturan dan bekerja secara profesional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Sungai Penuh untuk membangun birokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi di lingkungan pemerintahan.(ded)
Editor : Dedi Dora









