Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi membuka peluang kerja besar-besaran melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu strategi penguatan ekonomi nasional berbasis desa. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal, terutama penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, untuk terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi produktif.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja akan mengutamakan warga desa setempat. Langkah ini diambil agar manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat lokal tanpa harus bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

Lowongan kerja yang tersedia cukup beragam dan tidak mensyaratkan kualifikasi yang terlalu tinggi. Posisi yang dibuka antara lain kasir, sopir, petugas keamanan, hingga staf operasional koperasi. Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat desa yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menjelaskan bahwa prioritas utama tetap diberikan kepada penerima bansos. Ia juga menekankan bahwa pelamar dari luar desa tidak akan menjadi fokus dalam proses seleksi tenaga kerja ini.

Baca Juga :  Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Ketahui Status Penerima Bansos

Dalam implementasinya, Agrinas akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan koperasi selama dua tahun pertama. Setelah itu, pengelolaan akan diserahkan kepada pengurus desa agar koperasi dapat berjalan mandiri dan berkelanjutan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui perangkat desa, seperti kepala desa dan sekretaris desa, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar secara online yang rumit. Setiap koperasi diperkirakan membutuhkan sekitar 17 tenaga kerja di luar posisi manajer, yang berarti peluang kerja terbuka luas di seluruh Indonesia.

Pemerintah memperkirakan program ini mampu menyerap hingga 1,56 juta tenaga kerja baru. Angka tersebut menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai salah satu program penciptaan lapangan kerja terbesar di tingkat desa dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan hadirnya program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus penguatan ekonomi lokal. Koperasi tidak hanya menjadi tempat usaha, tetapi juga pusat distribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  10 Situs Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia 2026, Banyak Dicari Pencari Kerja dan Fresh Graduate

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Siapa yang bisa daftar lowongan Kopdes Merah Putih?

Masyarakat desa setempat menjadi prioritas utama, terutama penerima bansos seperti peserta PKH.

2. Apa saja posisi yang tersedia?

Beberapa posisi yang dibuka antara lain kasir, sopir, keamanan, dan staf operasional koperasi.

3. Bagaimana cara daftar lowongan Kopdes Merah Putih?

Pendaftaran dilakukan melalui kepala desa atau perangkat desa setempat, bukan melalui situs online.

4. Apakah lulusan SMA bisa melamar?

Sebagian besar posisi tidak mensyaratkan pendidikan tinggi, sehingga lulusan SMA berpeluang besar diterima.

5. Berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan?

Setiap koperasi membutuhkan sekitar 17 karyawan, dengan total potensi mencapai 1,56 juta pekerja di seluruh Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Spesifikasi Redmi A27U 2027: Monitor 4K 120Hz dengan USB-C 90W

Senin, 14 Sep 2026 - 10:00 WIB