Update Bansos PKH 2026: Benarkah Pencairan Maret Dilakukan Jelang Lebaran? Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi mengenai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak warga mulai mencari kepastian apakah bantuan sosial untuk periode Maret 2026 akan disalurkan sebelum Lebaran, mengingat kebutuhan ekonomi rumah tangga biasanya meningkat pada periode tersebut.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bantuan sosial utama dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Penyaluran PKH pada tahun 2026 dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode sepanjang tahun. Untuk tahap pertama, bantuan mencakup periode Januari hingga Maret dan biasanya disalurkan dalam satu kali pencairan kepada penerima yang masih terdaftar aktif dalam sistem bantuan sosial pemerintah.

Baca Juga :  Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat berbeda-beda. Nilainya dapat berkisar mulai dari sekitar Rp225.000 hingga mencapai Rp2.700.000 dalam satu tahap penyaluran, tergantung pada komponen yang dimiliki dalam keluarga seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.

Meskipun demikian, jadwal pencairan bantuan tidak selalu dilakukan pada tanggal yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Proses distribusi bansos biasanya dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur maupun kantor pos, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda di setiap daerah.

Di tengah meningkatnya pencarian informasi mengenai bansos menjelang Ramadan dan Lebaran, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi yang belum tentu benar. Beberapa unggahan di media sosial bahkan menyebarkan tautan pendaftaran bantuan yang mengatasnamakan program pemerintah.

Baca Juga :  23 Kombes Resmi Pecah Bintang dalam Mutasi Polri Mei 2026, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Tautan tersebut biasanya meminta pengguna mengisi data pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon, alamat, hingga akun media sosial tertentu. Hal ini perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi pemerintah. Caranya dengan mengakses situs Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dengan memasukkan data wilayah serta nama sesuai KTP. (***)

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Berita Terbaru