Jakarta-ST Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis dengan merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026 dan mulai berlaku segera.
Langkah mutasi ini dinilai sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kinerja penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia. Rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan memang rutin dilakukan guna menjaga profesionalitas, meningkatkan integritas, serta memastikan distribusi pengalaman pejabat di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergeseran tersebut. Ia menyebut mutasi ini telah melalui evaluasi internal yang matang dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi di tingkat pusat maupun daerah.
Sejumlah nama besar yang sebelumnya menduduki posisi strategis di pusat kini dipercaya mengisi jabatan penting di daerah. Di antaranya Abdul Qohar yang kini menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, serta Sutikno yang dipercaya memimpin Kejati Jawa Barat.
Rotasi ini juga menyasar berbagai wilayah strategis lain, termasuk Sumatera, Sulawesi, hingga Bali. Pergeseran tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan perkara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berikut daftar lengkap 14 Kajati baru sesuai urutan resmi (tidak diubah):
- Abdul Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
- Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
- Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
- Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
- Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kebijakan rotasi ini dipandang penting dalam menjaga stabilitas institusi sekaligus mendorong peningkatan kinerja di daerah yang memiliki kompleksitas perkara tinggi. Selain itu, penempatan pejabat berpengalaman di wilayah tertentu juga diyakini dapat mempercepat penanganan kasus-kasus strategis nasional.
Dengan adanya mutasi ini, publik berharap Kejaksaan semakin transparan, profesional, dan tegas dalam menegakkan hukum. Rotasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan internal terus dilakukan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)
1. Mengapa Jaksa Agung melakukan rotasi Kajati?
Rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, meningkatkan kinerja, serta pemerataan pengalaman pejabat di berbagai wilayah.
2. Kapan mutasi 14 Kajati ini mulai berlaku?
Mutasi berlaku sejak 13 April 2026 sesuai keputusan resmi Jaksa Agung.
3. Apakah rotasi ini berdampak pada penanganan kasus?
Ya, diharapkan mempercepat penanganan perkara dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
4. Siapa saja nama penting dalam rotasi ini?
Beberapa nama yang mencolok antara lain Abdul Qohar dan Sutikno yang sebelumnya bertugas di pusat.
5. Apa harapan masyarakat dari kebijakan ini?
Masyarakat berharap penegakan hukum semakin tegas, transparan, dan bebas dari intervensi. (Tim)









