Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-ST Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis dengan merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026 dan mulai berlaku segera.

Langkah mutasi ini dinilai sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kinerja penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia. Rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan memang rutin dilakukan guna menjaga profesionalitas, meningkatkan integritas, serta memastikan distribusi pengalaman pejabat di berbagai daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergeseran tersebut. Ia menyebut mutasi ini telah melalui evaluasi internal yang matang dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi di tingkat pusat maupun daerah.

Sejumlah nama besar yang sebelumnya menduduki posisi strategis di pusat kini dipercaya mengisi jabatan penting di daerah. Di antaranya Abdul Qohar yang kini menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, serta Sutikno yang dipercaya memimpin Kejati Jawa Barat.

Rotasi ini juga menyasar berbagai wilayah strategis lain, termasuk Sumatera, Sulawesi, hingga Bali. Pergeseran tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan perkara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online

Berikut daftar lengkap 14 Kajati baru sesuai urutan resmi (tidak diubah):

  1. Abdul Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  2. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  3. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  4. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
  5. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
  6. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  7. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  8. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
  9. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
  10. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  11. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
  12. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
  13. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  14. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kebijakan rotasi ini dipandang penting dalam menjaga stabilitas institusi sekaligus mendorong peningkatan kinerja di daerah yang memiliki kompleksitas perkara tinggi. Selain itu, penempatan pejabat berpengalaman di wilayah tertentu juga diyakini dapat mempercepat penanganan kasus-kasus strategis nasional.

Baca Juga :  Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Dengan adanya mutasi ini, publik berharap Kejaksaan semakin transparan, profesional, dan tegas dalam menegakkan hukum. Rotasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan internal terus dilakukan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Mengapa Jaksa Agung melakukan rotasi Kajati?

Rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, meningkatkan kinerja, serta pemerataan pengalaman pejabat di berbagai wilayah.

2. Kapan mutasi 14 Kajati ini mulai berlaku?

Mutasi berlaku sejak 13 April 2026 sesuai keputusan resmi Jaksa Agung.

3. Apakah rotasi ini berdampak pada penanganan kasus?

Ya, diharapkan mempercepat penanganan perkara dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.

4. Siapa saja nama penting dalam rotasi ini?

Beberapa nama yang mencolok antara lain Abdul Qohar dan Sutikno yang sebelumnya bertugas di pusat.

5. Apa harapan masyarakat dari kebijakan ini?

Masyarakat berharap penegakan hukum semakin tegas, transparan, dan bebas dari intervensi. (Tim)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BGN Setop Penambahan Dapur MBG
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Berita Terbaru