Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI- Seorang jaksa berinisial HAS di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Meski demikian, HAS memilih untuk mengajukan banding atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penempatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lanjutan terkait pemeriksaan etik maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari proses pengawasan internal lembaga.

Baca Juga :  7 Saham Melesat ke ARA Bareng-Bareng, IHSG Menghijau di Awal Perdagangan

Yusnar belum dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan peran HAS dalam praktik pembalakan liar di Sijunjung. Ia menyebut perkara tersebut ditangani langsung oleh Kejati Sumbar sehingga seluruh informasi teknis berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Ia memastikan bahwa Kejati Kepri hanya menangani aspek pembinaan terhadap jaksa yang bersangkutan.

Nama HAS mencuat setelah beredar sebuah video yang menarasikan dugaan keterlibatannya dalam pembalakan hutan hingga menyebabkan kawasan seluas ratusan hektare menjadi gundul. Video itu mengaitkan aktivitas penebangan liar tersebut dengan posisi HAS yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan sebelum bertugas di Kejati Kepri.

Baca Juga :  Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Januari–Maret 2026, Begini Cara Cek Nama Penerima

Dalam narasi yang beredar, HAS disebut-sebut terlibat dalam pembalakan liar seluas 700 hektare di Kabupaten Sijunjung. Ia juga dituding memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tidak jauh dari area penebangan. Tuduhan itu menjadi perhatian publik karena mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Video tersebut turut memuat klaim bahwa HAS menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang disebut sebagai pemegang kuasa adat atas tanah ulayat. Informasi ini hingga kini belum dikonfirmasi melalui proses hukum resmi. Namun keberadaan narasi itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru