Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI- Seorang jaksa berinisial HAS di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Meski demikian, HAS memilih untuk mengajukan banding atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penempatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lanjutan terkait pemeriksaan etik maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari proses pengawasan internal lembaga.

Baca Juga :  BPKP Ungkap Dua Pelanggaran Serius Proyek PJU Kerinci, Salah Satunya Tanpa Lelang

Yusnar belum dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan peran HAS dalam praktik pembalakan liar di Sijunjung. Ia menyebut perkara tersebut ditangani langsung oleh Kejati Sumbar sehingga seluruh informasi teknis berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Ia memastikan bahwa Kejati Kepri hanya menangani aspek pembinaan terhadap jaksa yang bersangkutan.

Nama HAS mencuat setelah beredar sebuah video yang menarasikan dugaan keterlibatannya dalam pembalakan hutan hingga menyebabkan kawasan seluas ratusan hektare menjadi gundul. Video itu mengaitkan aktivitas penebangan liar tersebut dengan posisi HAS yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan sebelum bertugas di Kejati Kepri.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Dikunci, Ini Penjelasan Menkeu

Dalam narasi yang beredar, HAS disebut-sebut terlibat dalam pembalakan liar seluas 700 hektare di Kabupaten Sijunjung. Ia juga dituding memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tidak jauh dari area penebangan. Tuduhan itu menjadi perhatian publik karena mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Video tersebut turut memuat klaim bahwa HAS menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang disebut sebagai pemegang kuasa adat atas tanah ulayat. Informasi ini hingga kini belum dikonfirmasi melalui proses hukum resmi. Namun keberadaan narasi itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Berita Terbaru