Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyederhanakan sistem pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah resmi naik menjadi 11% sejak April 2022, pemerintah telah menyiapkan kenaikan lanjutan menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku paling lambat pada awal tahun 2025.

Di sisi lain, sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mempermudah perhitungan pajak bulanan sehingga lebih praktis, terutama bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan gaji karyawan.

Baca Juga :  Al Haris Beberkan Capaian LKPJ 2025

Meski ada perubahan sistem, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak berubah. Artinya, individu dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan masih tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk dunia usaha, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing bisnis nasional serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca. Pajak ini dikenakan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, menandai komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Baca Juga :  Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik, Ini Aturannya

Transformasi sistem perpajakan juga terlihat dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan lebih tegas, termasuk meminta pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.(*/Tim)

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru