Wajib Tahu! Biaya Layanan Shopee 2026 Naik hingga 9,5%, Gratis Ongkir Berubah dan Bebani Seller

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kebijakan baru dari Shopee kembali menjadi sorotan setelah platform e-commerce tersebut mengumumkan perubahan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir Ekstra yang mulai berlaku pada 2 Mei 2026. Perubahan ini dinilai akan berdampak signifikan bagi para penjual, terutama yang selama ini mengandalkan subsidi ongkos kirim untuk meningkatkan volume penjualan.

Dalam aturan terbaru, Shopee tidak lagi menggunakan sistem tarif tunggal seperti sebelumnya. Kini, produk dibagi menjadi dua kategori utama, yakni ukuran biasa dan ukuran khusus. Pembagian ini menjadi dasar utama dalam menentukan besaran biaya layanan yang harus ditanggung oleh seller ke depannya.

Produk ukuran biasa mencakup barang dengan berat di bawah 5 kilogram serta dimensi maksimal 60 cm di setiap sisi, dengan volume tidak lebih dari 20.000 cm³. Sementara itu, produk ukuran khusus adalah barang yang melebihi batas tersebut, baik dari sisi berat maupun dimensi, sehingga membutuhkan penanganan logistik yang lebih kompleks dan biaya lebih tinggi.

Perubahan paling mencolok terlihat pada kenaikan tarif layanan. Untuk produk ukuran biasa, biaya naik dari 6% menjadi 8% dengan batas maksimum tetap Rp40.000 per produk. Sedangkan untuk produk ukuran khusus, tarif meningkat menjadi 9,5% dengan batas maksimal Rp60.000 per produk, yang tentunya akan semakin menekan margin keuntungan seller.

Baca Juga :  Tren Dekorasi Rumah Aesthetic Murah 2026, Kreatif Tanpa Biaya Besar

Meski demikian, Shopee tetap memberikan insentif bagi penjual yang aktif menggunakan fitur iklan. Seller yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki rasio iklan minimal 3% dari total penjualan dalam 30 hari terakhir, berpeluang mendapatkan potongan biaya layanan. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mendorong monetisasi melalui fitur iklan di dalam platform.

Selain perubahan biaya layanan, Shopee juga akan menerapkan aturan baru terkait retur barang yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam kebijakan ini, penjual diwajibkan ikut menanggung sebagian biaya ongkos kirim untuk proses pengembalian barang yang diajukan oleh pembeli.

Skema baru tersebut mengatur bahwa seller dapat dikenakan biaya maksimal Rp5.000 per arah dalam satu transaksi retur. Artinya, total biaya yang ditanggung penjual bisa mencapai Rp10.000 untuk satu kasus pengembalian barang, termasuk jika pembeli membatalkan pesanan karena berubah pikiran.

Baca Juga :  Update Harga Emas Pegadaian 19 April 2026 Terbaru : Investor Wajib Cek!

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika kesalahan pengiriman sepenuhnya berasal dari pihak logistik atau ekspedisi, maka biaya pengiriman akan ditanggung oleh platform atau penyedia jasa kirim. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis penjual di tengah persaingan e-commerce yang semakin ketat.

FAQ (Boost Ranking & CTR)

1. Kapan kebijakan baru Shopee mulai berlaku?

Perubahan biaya layanan berlaku mulai 2 Mei 2026, sedangkan aturan retur berlaku 1 Juni 2026.

2. Berapa kenaikan biaya layanan Shopee terbaru?

Biaya naik menjadi 8% untuk produk biasa dan 9,5% untuk produk ukuran khusus.

3. Apa perbedaan produk ukuran biasa dan khusus?

Ukuran biasa di bawah 5 kg dan dimensi maksimal 60 cm, sementara ukuran khusus melebihi batas tersebut.

4. Apakah seller bisa mendapatkan diskon biaya layanan?

Bisa, jika memenuhi syarat seperti rasio iklan minimal 3% dari penjualan.

5. Apakah biaya retur ditanggung sepenuhnya oleh seller?

Tidak, hanya sebagian biaya maksimal Rp5.000 per arah, kecuali jika kesalahan dari logistik. (Tim)

Berita Terkait

Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
KUR Mandiri Tanpa Agunan Oktober 2026, UMKM Bisa Pinjam hingga Rp100 Juta
Harga BBM Hari Ini 17 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut, Pertamax Tembus Rp16.650
The Fed Beri Sinyal Suku Bunga Bisa Naik Lagi, Keputusan Oktober Jadi Sorotan
Wall Street 16 Oktober 2026 : Nasdaq Tertekan, Saham AI dan Chip Berguguran
IHSG Anjlok 11,57% ke 5.185, MSCI Picu Kekhawatiran Dana Asing Kabur Rp132 Triliun
IHSG Ambruk 11,57% ke 5.185, Saham Bank dan Emiten Besar Berguguran Usai Peringatan MSCI
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 16 Oktober 2026, Cek Daftar Harga Terbaru dari 0,5 hingga 500 Gram
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:07 WIB

KUR Mandiri Tanpa Agunan Oktober 2026, UMKM Bisa Pinjam hingga Rp100 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Hari Ini 17 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut, Pertamax Tembus Rp16.650

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:00 WIB

The Fed Beri Sinyal Suku Bunga Bisa Naik Lagi, Keputusan Oktober Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Wall Street 16 Oktober 2026 : Nasdaq Tertekan, Saham AI dan Chip Berguguran

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung Galaxy A18 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp4,29 Juta

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:00 WIB