Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), oleh Kajari Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH dan Kasi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH.

Menurut Kasi Pidsus Yogi Purnomo, tim penyidik telah melakukan pengumpulan data sejak 2025. Dari rangkaian penyelidikan itu, ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran operasional Damkar.

Baca Juga :  Bilqis, Bocah Sungai Penuh Mengguncang Panggung Nasional

“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas Yogi.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Saat ditanya soal rincian kegiatan yang bermasalah, Yogi menyebut anggaran operasional mencakup banyak komponen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja makan minum, namun penyidik juga menemukan indikasi lain.

Baca Juga :  Wako Alfin Tekankan Peran UMKM dalam Penguatan Ekonomi Daerah

“Bukan hanya makan minum. Kami juga menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif,” ungkapnya.

Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga terang siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Indikasinya sudah ada. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Robi.

Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru