Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), oleh Kajari Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH dan Kasi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH.

Menurut Kasi Pidsus Yogi Purnomo, tim penyidik telah melakukan pengumpulan data sejak 2025. Dari rangkaian penyelidikan itu, ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran operasional Damkar.

Baca Juga :  Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tercatat Punya Harta Rp4,8 Miliar

“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas Yogi.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Saat ditanya soal rincian kegiatan yang bermasalah, Yogi menyebut anggaran operasional mencakup banyak komponen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja makan minum, namun penyidik juga menemukan indikasi lain.

Baca Juga :  Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh, Ini Keterangan Saksi Mata Asal Kebakaran

“Bukan hanya makan minum. Kami juga menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif,” ungkapnya.

Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga terang siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Indikasinya sudah ada. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Robi.

Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berita Terbaru