JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali banyak ditemukan. Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru yang akan dibagikan saat Lebaran.
Namun praktik penukaran uang dengan selisih nominal ini dinilai berpotensi menimbulkan unsur riba. Hal tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi syariah dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi.
Ia menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Oleh karena itu, pertukaran uang harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak mengandung riba.
Selisih Nominal Termasuk Riba Fadhl
Menurut Imron, pertukaran uang yang dilakukan dengan nilai tidak sama, seperti menukar Rp100 ribu untuk mendapatkan Rp90 ribu dalam pecahan kecil, berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl.
Dalam hukum Islam, pertukaran barang ribawi yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama serta diserahkan secara langsung dalam satu transaksi.
Jika terdapat perbedaan nilai dalam pertukaran tersebut, maka transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
“Jika uang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka terdapat unsur riba yang tidak diperbolehkan dalam Islam,” jelas Imron.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyebut bahwa uang sebagai alat tukar harus diperlakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Solusi: Pisahkan Nilai Uang dan Biaya Jasa
Meski demikian, Imron menilai masih ada solusi agar transaksi tersebut tetap diperbolehkan dalam syariah, yaitu dengan memisahkan nilai uang yang ditukar dengan biaya jasa.
Dalam praktiknya, masyarakat tetap menukar uang dengan nilai yang sama, misalnya Rp100 ribu ditukar dengan pecahan yang totalnya juga Rp100 ribu. Sementara biaya jasa atau upah untuk orang yang mengantre ditetapkan sebagai transaksi terpisah.
Dengan cara tersebut, unsur riba dalam pertukaran uang dapat dihindari.
Disarankan Gunakan Layanan Resmi
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan layanan penukaran uang yang disediakan secara resmi oleh perbankan.
Beberapa bank menyediakan layanan penukaran uang baru, bahkan melalui sistem pendaftaran online sehingga lebih aman dan terjamin.
Menurut Imron, memanfaatkan layanan resmi tidak hanya menghindari potensi pelanggaran syariah, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan melakukan penukaran di pinggir jalan.









