Tukar Uang Baru di Jalanan Jelang Lebaran, Pakar Ingatkan Potensi Riba

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali banyak ditemukan. Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru yang akan dibagikan saat Lebaran.

Namun praktik penukaran uang dengan selisih nominal ini dinilai berpotensi menimbulkan unsur riba. Hal tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi syariah dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Oleh karena itu, pertukaran uang harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak mengandung riba.

Selisih Nominal Termasuk Riba Fadhl

Menurut Imron, pertukaran uang yang dilakukan dengan nilai tidak sama, seperti menukar Rp100 ribu untuk mendapatkan Rp90 ribu dalam pecahan kecil, berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini 30 April 2026 Melemah ke Rp17.326 per Dolar AS, Dampak The Fed Terasa

Dalam hukum Islam, pertukaran barang ribawi yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama serta diserahkan secara langsung dalam satu transaksi.

Jika terdapat perbedaan nilai dalam pertukaran tersebut, maka transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

“Jika uang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka terdapat unsur riba yang tidak diperbolehkan dalam Islam,” jelas Imron.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyebut bahwa uang sebagai alat tukar harus diperlakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Solusi: Pisahkan Nilai Uang dan Biaya Jasa

Meski demikian, Imron menilai masih ada solusi agar transaksi tersebut tetap diperbolehkan dalam syariah, yaitu dengan memisahkan nilai uang yang ditukar dengan biaya jasa.

Baca Juga :  Uang dan Personel Sudah Siap, APBN 2026 Langsung Jalan di Awal Tahun

Dalam praktiknya, masyarakat tetap menukar uang dengan nilai yang sama, misalnya Rp100 ribu ditukar dengan pecahan yang totalnya juga Rp100 ribu. Sementara biaya jasa atau upah untuk orang yang mengantre ditetapkan sebagai transaksi terpisah.

Dengan cara tersebut, unsur riba dalam pertukaran uang dapat dihindari.

Disarankan Gunakan Layanan Resmi

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan layanan penukaran uang yang disediakan secara resmi oleh perbankan.

Beberapa bank menyediakan layanan penukaran uang baru, bahkan melalui sistem pendaftaran online sehingga lebih aman dan terjamin.

Menurut Imron, memanfaatkan layanan resmi tidak hanya menghindari potensi pelanggaran syariah, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan melakukan penukaran di pinggir jalan.

Berita Terkait

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya
Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WIB

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Berita Terbaru