KESEHATAN – Kebijakan penghapusan pembagian kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan telah sah berlaku melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Sebagai gantinya, seluruh peserta akan mendapatkan standar pelayanan yang setara melalui sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Meski aturan dasar sudah ditetapkan, penerapannya dilakukan secara bertahap. Target pelaksanaan sepenuhnya dicapai pada 30 Juni 2025, namun hingga saat ini penetapan tarif iuran baru belum diumumkan.
Artinya, masyarakat masih mengikuti besaran pembayaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sampai ada ketentuan resmi selanjutnya.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun. Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan rencana pemerintah.
Perubahan Aturan Pembayaran
Ada kabar gembira terkait kewajiban pembayaran. Mulai tanggal 1 Juli 2026, sanksi denda karena terlambat membayar iuran sudah tidak berlaku.
Kendati demikian, ketentuan sanksi tetap berlaku apabila dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta meminta pelayanan rawat inap. Batas waktu pembayaran paling lambat tetap pada tanggal 10 setiap bulannya.
Rincian Iuran Berdasarkan Status Kepesertaan
Berikut adalah daftar besaran yang masih berlaku selama masa transisi:
✅ Peserta PBI: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah.
✅ Pekerja Penerima Upah Instansi Pemerintah: Total 5% dari gaji pokok, terdiri dari 4% disetor instansi, 1% dipotong dari gaji peserta.
✅ Pekerja Penerima Upah BUMN, BUMD dan Swasta: Ketentuan persis sama, 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.
✅ Anggota Keluarga Tambahan: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan 1% dari gaji per orang setiap bulan.
✅ Peserta Mandiri, Bukan Penerima Upah, dan Kelompok Lain:
– Rp42.000/orang/bulan (sebelumnya Rp35.000 dengan subsidi Rp7.000)
– Rp100.000/orang/bulan
– Rp150.000/orang/bulan
✅ Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Dihitung dari 5% atas 45% gaji pokok golongan PNS III/a masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa standar layanan yang setara bagi seluruh peserta menjadi tujuan utama perubahan ini, sambil terus menyusun ketentuan tarif akhir yang akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.









