Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN – Kebijakan penghapusan pembagian kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan telah sah berlaku melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sebagai gantinya, seluruh peserta akan mendapatkan standar pelayanan yang setara melalui sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Meski aturan dasar sudah ditetapkan, penerapannya dilakukan secara bertahap. Target pelaksanaan sepenuhnya dicapai pada 30 Juni 2025, namun hingga saat ini penetapan tarif iuran baru belum diumumkan.

Artinya, masyarakat masih mengikuti besaran pembayaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sampai ada ketentuan resmi selanjutnya.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun. Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan rencana pemerintah.

Baca Juga :  Menkes Budi Usulkan Rujukan BPJS Langsung ke RS Tipe A

Perubahan Aturan Pembayaran

Ada kabar gembira terkait kewajiban pembayaran. Mulai tanggal 1 Juli 2026, sanksi denda karena terlambat membayar iuran sudah tidak berlaku.

Kendati demikian, ketentuan sanksi tetap berlaku apabila dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta meminta pelayanan rawat inap. Batas waktu pembayaran paling lambat tetap pada tanggal 10 setiap bulannya.

Rincian Iuran Berdasarkan Status Kepesertaan

Berikut adalah daftar besaran yang masih berlaku selama masa transisi:

✅ Peserta PBI: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah.

✅ Pekerja Penerima Upah Instansi Pemerintah: Total 5% dari gaji pokok, terdiri dari 4% disetor instansi, 1% dipotong dari gaji peserta.

Baca Juga :  Asing Borong Saham GOTO Rp238 Miliar

✅ Pekerja Penerima Upah BUMN, BUMD dan Swasta: Ketentuan persis sama, 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

✅ Anggota Keluarga Tambahan: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan 1% dari gaji per orang setiap bulan.

✅ Peserta Mandiri, Bukan Penerima Upah, dan Kelompok Lain:

– Rp42.000/orang/bulan (sebelumnya Rp35.000 dengan subsidi Rp7.000)
– Rp100.000/orang/bulan
– Rp150.000/orang/bulan

✅ Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Dihitung dari 5% atas 45% gaji pokok golongan PNS III/a masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa standar layanan yang setara bagi seluruh peserta menjadi tujuan utama perubahan ini, sambil terus menyusun ketentuan tarif akhir yang akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Berita Terkait

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya
8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WIB

Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:04 WIB

8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar

Berita Terbaru