Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN – Kebijakan penghapusan pembagian kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan telah sah berlaku melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sebagai gantinya, seluruh peserta akan mendapatkan standar pelayanan yang setara melalui sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Meski aturan dasar sudah ditetapkan, penerapannya dilakukan secara bertahap. Target pelaksanaan sepenuhnya dicapai pada 30 Juni 2025, namun hingga saat ini penetapan tarif iuran baru belum diumumkan.

Artinya, masyarakat masih mengikuti besaran pembayaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sampai ada ketentuan resmi selanjutnya.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun. Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan rencana pemerintah.

Baca Juga :  Biaya Operasi Tumor dan Kanker 2026 Terbaru, Mulai Jutaan hingga Ratusan Juta Rupiah, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Perubahan Aturan Pembayaran

Ada kabar gembira terkait kewajiban pembayaran. Mulai tanggal 1 Juli 2026, sanksi denda karena terlambat membayar iuran sudah tidak berlaku.

Kendati demikian, ketentuan sanksi tetap berlaku apabila dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta meminta pelayanan rawat inap. Batas waktu pembayaran paling lambat tetap pada tanggal 10 setiap bulannya.

Rincian Iuran Berdasarkan Status Kepesertaan

Berikut adalah daftar besaran yang masih berlaku selama masa transisi:

✅ Peserta PBI: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah.

✅ Pekerja Penerima Upah Instansi Pemerintah: Total 5% dari gaji pokok, terdiri dari 4% disetor instansi, 1% dipotong dari gaji peserta.

Baca Juga :  Harga Perawatan Jerawat di Klinik Terpercaya 2026, Mulai Rp150 Ribu hingga Jutaan

✅ Pekerja Penerima Upah BUMN, BUMD dan Swasta: Ketentuan persis sama, 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

✅ Anggota Keluarga Tambahan: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan 1% dari gaji per orang setiap bulan.

✅ Peserta Mandiri, Bukan Penerima Upah, dan Kelompok Lain:

– Rp42.000/orang/bulan (sebelumnya Rp35.000 dengan subsidi Rp7.000)
– Rp100.000/orang/bulan
– Rp150.000/orang/bulan

✅ Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Dihitung dari 5% atas 45% gaji pokok golongan PNS III/a masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa standar layanan yang setara bagi seluruh peserta menjadi tujuan utama perubahan ini, sambil terus menyusun ketentuan tarif akhir yang akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Berita Terkait

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB

Berita Terbaru

Teknologi

Lenovo LOQ 17IRH11 Resmi Hadir, Bawa RTX 5060 Ti dan RAM 32GB

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:00 WIB