THR Pensiunan 2026 Segera Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, para pensiunan kembali menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pertanyaan mengenai kapan THR pensiunan 2026 cair menjadi perhatian utama, terutama bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang mengandalkan tambahan pendapatan tersebut.

THR merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Setiap tahun, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik pada periode hari besar keagamaan.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada awal April, maka dana THR berpotensi mulai masuk ke rekening penerima pada akhir Maret 2026.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Ajak Generasi Muda Warisi Nilai Perjuangan pada HUT LVRI ke-69 dan PPM ke-45

Meski demikian, hingga pertengahan Februari 2026 pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Jadwal pasti masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyaluran THR bagi pensiunan umumnya dilakukan melalui PT Taspen untuk pensiunan PNS, serta PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri. Dana dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme pembayaran pensiun.

Baca Juga :  PNS Kemenag Kian Sejahtera, Gaji dan Tunjangan Bisa Tembus Puluhan Juta

Komponen THR pensiunan pada umumnya mengacu pada gaji pokok pensiun dan tunjangan yang melekat. Namun, detail besaran tetap mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan.

Nominal THR yang diterima dapat berbeda antar penerima. Faktor yang memengaruhi antara lain golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun, sehingga besaran yang diterima tidak selalu sama.

Para pensiunan diimbau untuk memantau pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal pencairan dan besaran THR 2026. Informasi resmi penting untuk menghindari kesalahpahaman atau kabar yang belum terverifikasi. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Berita Terbaru