Tanpa Konflik dan Pihak Ketiga, Ini Sikap Atalia soal Perceraian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG-Proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terus bergulir di Pengadilan Agama Bandung. Di tengah sorotan publik yang semakin luas, Atalia memilih bersikap tenang dan membatasi pernyataan terkait keputusan pribadinya tersebut.

Momen kemunculan Atalia terjadi saat ia menghadiri peresmian rute penerbangan perdana Bandung–Semarang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Sejumlah wartawan yang hadir sempat mencoba meminta tanggapannya mengenai gugatan cerai yang telah diajukan.

Namun, Atalia tidak memberikan komentar detail. Ia hanya menyampaikan permohonan doa kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi acara.

“Nuhun, ya. Mohon doanya,” ucap Atalia singkat sambil berjalan menuju kendaraannya.

Baca Juga :  Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Ini Rekam Jejak dan Kekayaannya

Perceraian Disepakati Tanpa Konflik Terbuka

Keputusan berpisah tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil disebut telah menjalani proses mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mediasi berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak bersama mediator dari Pengadilan Agama Bandung.

“Dalam mediasi, telah dicapai kesepakatan penting. Proses perceraian akan dilanjutkan secara normatif hingga adanya putusan pengadilan,” ujarnya.

Fokus pada Kepentingan Anak

Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menekankan bahwa perceraian ini bukan dilatarbelakangi konflik besar ataupun pihak ketiga. Ia menyebut keputusan tersebut diambil secara matang oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Sepakat Lakukan Pembaruan Sistem Hukum

“Tidak ada pihak ketiga dalam gugatan ini. Perpisahan dilakukan secara sadar dan disepakati bersama,” tegas Debi.

Salah satu poin utama hasil mediasi adalah kesepakatan pengasuhan anak secara bersama-sama. Keduanya berkomitmen menjaga komunikasi dan saling menghormati demi kepentingan keluarga.

Debi juga menyampaikan pesan dari kliennya agar publik dapat menghormati ruang privat yang tengah mereka jalani.

“Ibu Atalia berharap masyarakat bisa mendoakan, bukan menghakimi. Ini adalah keputusan pribadi yang diambil dengan pertimbangan terbaik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Anggaran MBG Selama Ramadhan Rp. 8.000 – Rp. 10.000/ Porsi, Menunya Menu Kering 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Berita Terbaru