Tak Cukup Penjara, Korupsi Harus Kembalikan Uang Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perkara kecil seperti penyelewengan Dana Desa. Pernyataan ini menggarisbawahi persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia: rajin menindak pelaku kelas bawah, tetapi kerap terlihat berhati-hati saat berhadapan dengan korupsi bernilai besar yang berdampak luas.

Kasus Dana Desa memang merugikan masyarakat langsung dan wajib ditindak. Namun, penegakan hukum akan terasa timpang jika keberanian aparat hanya berhenti pada kasus bernilai ratusan juta, sementara korupsi triliunan rupiah yang merusak sistem ekonomi dan pelayanan publik berjalan lamban atau tak tersentuh.

Korupsi besar bukan sekadar soal angka kerugian negara. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari proyek infrastruktur mangkrak, layanan publik yang buruk, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, menyasar perkara besar seharusnya menjadi prioritas, bukan pengecualian.

Baca Juga :  Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan

Penekanan Jaksa Agung pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset juga menjadi poin penting. Pemidanaan tanpa pengembalian aset hanya melahirkan keadilan semu. Negara menghukum pelaku, tetapi uang rakyat tetap hilang dan tak kembali ke kas negara.

Asset recovery adalah ukuran nyata keberhasilan pemberantasan korupsi. Ketika hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik, penegakan hukum memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar catatan statistik penanganan perkara.

Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Keberanian mengejar korupsi besar sekaligus menyita asetnya akan menjadi pesan kuat bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Di titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Hukum yang adil bukan hanya keras ke bawah, tetapi juga tegas ke atas.

Penegasan Jaksa Agung kini menunggu pembuktian. Publik tidak sekadar mendengar komitmen, tetapi menanti langkah nyata: apakah penegakan hukum benar-benar berani menyasar korupsi besar dan mengembalikan uang rakyat, atau kembali terjebak pada pola aman yang minim dampak. (***)

Sumber Berita: Jaksapedia

Berita Terkait

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Berita Terbaru