Tak Cukup Penjara, Korupsi Harus Kembalikan Uang Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perkara kecil seperti penyelewengan Dana Desa. Pernyataan ini menggarisbawahi persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia: rajin menindak pelaku kelas bawah, tetapi kerap terlihat berhati-hati saat berhadapan dengan korupsi bernilai besar yang berdampak luas.

Kasus Dana Desa memang merugikan masyarakat langsung dan wajib ditindak. Namun, penegakan hukum akan terasa timpang jika keberanian aparat hanya berhenti pada kasus bernilai ratusan juta, sementara korupsi triliunan rupiah yang merusak sistem ekonomi dan pelayanan publik berjalan lamban atau tak tersentuh.

Korupsi besar bukan sekadar soal angka kerugian negara. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari proyek infrastruktur mangkrak, layanan publik yang buruk, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, menyasar perkara besar seharusnya menjadi prioritas, bukan pengecualian.

Baca Juga :  Pemerasan Administratif Imigrasi: Korupsi Sunyi yang Mengusir Investor

Penekanan Jaksa Agung pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset juga menjadi poin penting. Pemidanaan tanpa pengembalian aset hanya melahirkan keadilan semu. Negara menghukum pelaku, tetapi uang rakyat tetap hilang dan tak kembali ke kas negara.

Asset recovery adalah ukuran nyata keberhasilan pemberantasan korupsi. Ketika hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik, penegakan hukum memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar catatan statistik penanganan perkara.

Baca Juga :  Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Keberanian mengejar korupsi besar sekaligus menyita asetnya akan menjadi pesan kuat bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Di titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Hukum yang adil bukan hanya keras ke bawah, tetapi juga tegas ke atas.

Penegasan Jaksa Agung kini menunggu pembuktian. Publik tidak sekadar mendengar komitmen, tetapi menanti langkah nyata: apakah penegakan hukum benar-benar berani menyasar korupsi besar dan mengembalikan uang rakyat, atau kembali terjebak pada pola aman yang minim dampak. (***)

Sumber Berita: Jaksapedia

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Berita Terbaru