Pemerasan Administratif Imigrasi: Korupsi Sunyi yang Mengusir Investor

Oleh: Ferri Zen (Lawyer, Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Opini

Di balik retorika pemerintah tentang kemudahan berusaha dan iklim investasi yang ramah, terdapat praktik sunyi yang justru menggerogoti kepercayaan investor asing: pemerasan administratif oleh aparat negara, terutama dalam pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Modusnya nyaris selalu sama. Aparat memeriksa dokumen TKA—visa, izin tinggal, atau persyaratan administratif lainnya—lalu menemukan, bahkan tak jarang menciptakan, pelanggaran yang bersifat teknis dan multitafsir. Ancaman deportasi, denda, atau penghentian aktivitas kerja pun dilontarkan. Dalam situasi penuh tekanan itu, “jalan damai” kerap ditawarkan secara tersirat.

Praktik semacam ini sering dibungkus dengan dalih penegakan aturan. Padahal, ketika kewenangan administratif digunakan untuk menekan pihak yang diawasi demi keuntungan pribadi, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengkualifikasikan pemerasan oleh pejabat publik sebagai delik, termasuk ketika pemaksaan dilakukan melalui ancaman administratif.

Pemaksaan tidak harus berbentuk kekerasan fisik; ketergantungan pihak yang diperiksa terhadap kewenangan pejabat sudah cukup untuk menciptakan situasi koersif.

Masalahnya bukan semata soal oknum. Regulasi yang tumpang tindih, ruang multitafsir yang luas, serta paradigma birokrasi yang represif menciptakan ekosistem subur bagi pemerasan administratif. Investor dan TKA kerap diposisikan sebagai objek kecurigaan, bukan subjek pelayanan publik.

Ketimpangan posisi tawar membuat banyak korban memilih diam demi keberlangsungan usaha.
Dampaknya nyata. Biaya informal meningkat, kepastian hukum menurun, dan reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi ikut tergerus.

Baca Juga :  Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online

Negara boleh menawarkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan, tetapi satu pengalaman buruk berhadapan dengan aparat di lapangan sering kali cukup untuk membatalkan keputusan investasi.
Jika pemerintah benar-benar serius membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, pemerasan administratif harus diperlakukan sebagai korupsi serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Digitalisasi perizinan, pengawasan internal yang independen, serta penindakan pidana yang tegas merupakan keharusan, bukan pilihan.
Negara yang membiarkan aparatnya memungut rente dari kewenangan administratif pada akhirnya tidak hanya mengusir tenaga kerja asing, tetapi juga mengusir kepercayaan investor. (***)

Berita Terkait

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terbaru