Telat Lapor SPT Tahunan 2026 Bisa Kena Denda, Ini Batas Waktu dan Sanksinya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wajib pajak di Indonesia perlu memperhatikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan laporan pajak setiap tahun, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui sistem online.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan lebih panjang hingga 30 April 2026.

Denda Jika Terlambat Melapor

Apabila wajib pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga :  Cara Menabung Emas di Pegadaian Secara Online dan Offline

Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajaknya. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dendanya mencapai Rp1.000.000.

Selain dikenai denda, otoritas pajak juga dapat mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT setelah tenggat waktu berakhir.

Potensi Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Setelah surat teguran diterbitkan, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap data wajib pajak yang bersangkutan. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, maka kantor pajak dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dokumen tersebut berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi dan denda yang dikenakan kepada wajib pajak.

Pelaporan SPT Kini Melalui Coretax

Baca Juga :  Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem digital bernama Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim laporan pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai syarat pengiriman laporan pajak.

Setelah kode otorisasi diperoleh, wajib pajak dapat mulai menyusun konsep SPT Tahunan melalui menu yang tersedia pada sistem Coretax hingga proses pengiriman laporan selesai.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi denda maupun teguran administratif.

Berita Terkait

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah
Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026
Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah & Limit Besar Terbaru 2026, Ini Daftar Resmi OJK yang Paling Dicari
Dropship Tanpa Modal 2026, Cara Jualan Online untuk Pemula
Cara Klaim Garansi Shopee Mall Agar Tidak Ditolak
Bank Digital vs Bank Besar, Mana Lebih Untung untuk Deposito 2026? Ini Faktanya
Investasi Emas Digital di DANA, Aman dan Praktis
Suku Bunga Deposito Bank Besar RI 29 April 2026: BRI Tertinggi, BCA Stabil untuk Dana Besar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:06 WIB

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah

Rabu, 29 April 2026 - 23:00 WIB

Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah & Limit Besar Terbaru 2026, Ini Daftar Resmi OJK yang Paling Dicari

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Dropship Tanpa Modal 2026, Cara Jualan Online untuk Pemula

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Klaim Garansi Shopee Mall Agar Tidak Ditolak

Berita Terbaru