JAKARTA – Wajib pajak di Indonesia perlu memperhatikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan laporan pajak setiap tahun, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui sistem online.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan lebih panjang hingga 30 April 2026.
Denda Jika Terlambat Melapor
Apabila wajib pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajaknya. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dendanya mencapai Rp1.000.000.
Selain dikenai denda, otoritas pajak juga dapat mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT setelah tenggat waktu berakhir.
Potensi Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Setelah surat teguran diterbitkan, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap data wajib pajak yang bersangkutan. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, maka kantor pajak dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dokumen tersebut berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi dan denda yang dikenakan kepada wajib pajak.
Pelaporan SPT Kini Melalui Coretax
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem digital bernama Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim laporan pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai syarat pengiriman laporan pajak.
Setelah kode otorisasi diperoleh, wajib pajak dapat mulai menyusun konsep SPT Tahunan melalui menu yang tersedia pada sistem Coretax hingga proses pengiriman laporan selesai.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi denda maupun teguran administratif.









