SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Banyak pengendara masih mengira Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat diperpanjang satu atau dua hari masih bisa diproses seperti biasa. Faktanya, aturan terbaru menegaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya meski hanya sehari tetap dianggap mati dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena proses pembuatan SIM baru jauh lebih panjang dibanding perpanjangan biasa. Pengendara harus kembali mengikuti ujian teori, praktik, pemeriksaan kesehatan, hingga tes psikologi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih besar sehingga banyak masyarakat mulai mencari cara agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

Ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan penerbitan baru. Karena itu, pemilik kendaraan diminta lebih teliti memperhatikan tanggal aktif SIM masing-masing.

Baca Juga :  Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah

Kini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Perubahan sistem ini membuat banyak pengendara lupa jadwal perpanjangan karena tanggal kedaluwarsa berbeda dengan ulang tahun mereka.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM aktif, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa syarat tersebut, proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan.

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan lebih mudah melalui layanan SIM keliling, Satpas, hingga aplikasi digital resmi. Namun layanan online hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung untuk membuat SIM baru.

Pengendara yang nekat memakai SIM mati di jalan raya juga berisiko terkena tilang. Polisi dapat memberikan sanksi karena pengendara dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Tak hanya denda, pengendara juga bisa mengalami kendala saat terjadi pemeriksaan lalu lintas maupun klaim asuransi kecelakaan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek masa berlaku SIM mulai sekarang agar tidak terlambat. Memperpanjang SIM sebelum jatuh tempo jauh lebih mudah, cepat, dan murah dibanding harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM baru dari awal.

FAQ

Apakah SIM telat sehari masih bisa diperpanjang?
Tidak. SIM yang habis masa berlaku meski sehari wajib dibuat baru.

Berapa masa berlaku SIM terbaru?
SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Apa syarat perpanjang SIM 2026?
e-KTP, SIM asli, surat sehat, tes psikologi, dan BPJS aktif.

Apakah SIM mati bisa diperpanjang online?
Tidak bisa. SIM mati wajib membuat baru secara langsung.

Apa risiko memakai SIM mati?
Pengendara bisa terkena tilang karena SIM dianggap tidak sah. (Tim)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB