Rezeki KPM! 4 Bansos Cair Serentak, Ada PKH hingga BPNT Rp600 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mulai mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos) secara serentak sejak akhir Maret 2026 melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bansos ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah tingginya pengeluaran selama Lebaran. Pemerintah mempercepat distribusi bantuan guna menjaga daya beli dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun empat jenis bansos yang mulai disalurkan salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan ini mencakup kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Airlangga Ungkap Bantuan Baru untuk Desil 4, Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

Selain PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako juga ikut cair. Untuk penyaluran melalui kantor pos, bantuan ini diberikan secara rapel sehingga KPM bisa menerima hingga Rp600.000 sekaligus dari akumulasi Rp200.000 per bulan.

Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Setiap penerima berhak mendapatkan 20 kilogram beras untuk dua bulan serta 4 liter minyak goreng guna membantu kebutuhan dapur.

Bantuan lainnya adalah Atensi YAPI yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu. Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan disalurkan melalui kantor pos, khususnya bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga :  WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Kemlu dan Menkumham Beri Penjelasan

Untuk mencairkan bansos, masyarakat diwajibkan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli. Pengambilan bantuan hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang terdaftar, kecuali menggunakan surat kuasa resmi jika diwakilkan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait bansos. Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya apapun. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau pendamping sosial setempat agar bantuan dapat diterima dengan aman dan tepat sasaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti

Berita Terbaru