Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum,” demikian bagian putusan yang dibacakan dalam persidangan.

MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Pemohon Bukan Peserta Pilpres 2024

Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan posisi hukum pihak yang mengajukan gugatan.

Mahkamah menilai para pemohon bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu sebagaimana perkara yang dimohonkan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa baik para pemohon maupun pihak terkait tidak mempunyai kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Dengan pertimbangan itu, MK tidak masuk lebih jauh untuk mengabulkan tuntutan utama yang meminta adanya konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA

Menariknya, dalam pertimbangan perkara tersebut MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat SMA.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon.

Pasalnya, persoalan kedudukan hukum menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum pokok permohonan dapat diperiksa lebih jauh.

Dengan demikian, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA Gibran tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan

Gugatan tersebut sebelumnya telah mulai diperiksa MK sejak 21 September 2026.

Dalam persidangan awal, para pemohon menyampaikan alasan serta tuntutan yang menjadi dasar permohonan mereka.

Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon menilai persyaratan tersebut harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.

Salah satu hal yang turut dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut dipersoalkan karena mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitum yang dibacakan pada sidang perdana, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.

Mereka juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ketentuan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, pemohon meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, tuntutan tersebut tidak diterima MK karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Baca Juga :  BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Putusan MK Tidak Berarti Gibran Didiskualifikasi

Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 penting dipahami secara utuh.

MK memang menyampaikan pertimbangan terkait bukti ijazah setara SMA, tetapi amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan legal standing.

Artinya, putusan tersebut bukan merupakan keputusan MK yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam pengajuan perkara di MK, pihak yang mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebelum pokok perkara dapat dipertimbangkan lebih jauh.

FAQ Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

1. Apa keputusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran?
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

2. Mengapa gugatan tersebut tidak diterima?
Salah satu pertimbangan MK adalah para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

3. Apakah MK menemukan bukti ijazah SMA Gibran?
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

4. Apakah putusan MK mendiskualifikasi Gibran?
Tidak. Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

5. Apa aturan yang dipersoalkan pemohon?
Pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

6. Kapan putusan tersebut dibacakan?
Putusan dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berita Terkait

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa Wakil, Termasuk Yusuf Hamka dan Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Tokoh
ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan
Alfin Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher, Putra Sungai Penuh yang Dilantik Jadi Ketua Ombudsman RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Berita Terbaru

Nasional

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:00 WIB