HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum,” demikian bagian putusan yang dibacakan dalam persidangan.
MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Pemohon Bukan Peserta Pilpres 2024
Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan posisi hukum pihak yang mengajukan gugatan.
Mahkamah menilai para pemohon bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu sebagaimana perkara yang dimohonkan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa baik para pemohon maupun pihak terkait tidak mempunyai kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Dengan pertimbangan itu, MK tidak masuk lebih jauh untuk mengabulkan tuntutan utama yang meminta adanya konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Menariknya, dalam pertimbangan perkara tersebut MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat SMA.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon.
Pasalnya, persoalan kedudukan hukum menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum pokok permohonan dapat diperiksa lebih jauh.
Dengan demikian, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA Gibran tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan
Gugatan tersebut sebelumnya telah mulai diperiksa MK sejak 21 September 2026.
Dalam persidangan awal, para pemohon menyampaikan alasan serta tuntutan yang menjadi dasar permohonan mereka.
Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon menilai persyaratan tersebut harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.
Salah satu hal yang turut dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitum yang dibacakan pada sidang perdana, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
Mereka juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ketentuan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, pemohon meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, tuntutan tersebut tidak diterima MK karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Putusan MK Tidak Berarti Gibran Didiskualifikasi
Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 penting dipahami secara utuh.
MK memang menyampaikan pertimbangan terkait bukti ijazah setara SMA, tetapi amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan legal standing.
Artinya, putusan tersebut bukan merupakan keputusan MK yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam pengajuan perkara di MK, pihak yang mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebelum pokok perkara dapat dipertimbangkan lebih jauh.
FAQ Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
1. Apa keputusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran?
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
2. Mengapa gugatan tersebut tidak diterima?
Salah satu pertimbangan MK adalah para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
3. Apakah MK menemukan bukti ijazah SMA Gibran?
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
4. Apakah putusan MK mendiskualifikasi Gibran?
Tidak. Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
5. Apa aturan yang dipersoalkan pemohon?
Pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
6. Kapan putusan tersebut dibacakan?
Putusan dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.









