OJK Resmi Naikkan Syarat Modal Sekuritas dan Manajer Investasi hingga Rp110 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah peta industri pasar modal Indonesia pada 2026. Lewat kebijakan terbaru tersebut, perusahaan sekuritas dan manajer investasi kini diwajibkan memiliki modal jauh lebih besar agar dapat menjalankan aktivitas bisnis secara penuh. Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa regulator ingin memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional di tengah meningkatnya risiko pasar dan perkembangan teknologi finansial.

Aturan baru itu tertuang dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, OJK membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori usaha berdasarkan kekuatan modal dan cakupan bisnis, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Semakin besar modal yang dimiliki, semakin luas aktivitas perdagangan dan layanan investasi yang boleh dijalankan oleh perusahaan sekuritas.

Untuk kategori PEKU 1, perusahaan efek hanya dapat melakukan pemasaran efek secara terbatas dengan syarat modal minimum Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta. Sementara PEKU 2 diwajibkan memiliki modal minimal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar untuk menjalankan aktivitas penjamin emisi atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 harus memiliki modal minimum Rp110 miliar serta MKBD Rp100 miliar agar dapat menjalankan layanan transaksi lebih luas termasuk pembiayaan efek, produk terstruktur, hingga transaksi efek luar negeri.

Baca Juga :  Kariati Butuh Kita ! Hidup Sebatang Kara, Bertahun Berjuang Lawan Gagal Ginjal 

Kebijakan ini dinilai dapat berdampak besar terhadap perusahaan sekuritas bermodal kecil yang selama ini beroperasi dengan kapasitas terbatas. Dengan syarat modal yang jauh lebih tinggi, sejumlah perusahaan diperkirakan harus melakukan penambahan modal, merger, atau membatasi kegiatan usaha agar tetap dapat beroperasi sesuai aturan baru OJK.

Tak hanya sekuritas, OJK juga memperketat aturan bagi industri manajer investasi melalui pengelompokan MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal minimum Rp25 miliar dengan tambahan MKBD sebesar 0,1 persen dari dana kelolaan. Sedangkan MIKU 2 wajib memiliki modal minimal Rp50 miliar dengan tambahan MKBD serupa berdasarkan total aset yang dikelola perusahaan.

Selain syarat modal, regulator juga mewajibkan manajer investasi memenuhi target dana kelolaan minimum. Untuk kategori MIKU 1, perusahaan wajib mengelola dana minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 harus mencapai Rp1 triliun dalam periode tertentu sejak memperoleh izin usaha. Aturan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme industri investasi sekaligus memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.

Pengamat menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan industri pasar modal yang lebih sehat dan kompetitif. Perusahaan dengan fundamental kuat diprediksi akan lebih siap menghadapi volatilitas pasar, meningkatkan kualitas layanan investasi digital, hingga memperluas akses investasi global bagi nasabah Indonesia.

Baca Juga :  Resmi! Harga Gas LPG Nonsubsidi April 2026 Melonjak, Cek Tarif Baru per Tabung Setiap Provinsi

Di tengah meningkatnya jumlah investor pasar modal yang kini didominasi generasi muda, aturan baru OJK ini juga menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan dana masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap modal dan tata kelola perusahaan, investor diharapkan bisa lebih percaya dalam bertransaksi saham, reksa dana, maupun instrumen investasi lainnya di Indonesia.

FAQ

Apa tujuan OJK menerbitkan aturan baru ini?

OJK ingin memperkuat ketahanan industri pasar modal, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Apa itu PEKU dalam aturan OJK?

PEKU adalah pengelompokan perusahaan efek berdasarkan modal dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Berapa modal minimum perusahaan sekuritas menurut aturan baru?

Modal minimum dimulai dari Rp1 miliar untuk PEKU 1 hingga Rp110 miliar untuk PEKU 3.

Apa dampaknya bagi perusahaan sekuritas kecil?

Perusahaan dengan modal terbatas kemungkinan harus menambah modal, merger, atau membatasi aktivitas bisnis agar sesuai regulasi.

Apa itu MIKU pada manajer investasi?

MIKU adalah kategori manajer investasi berdasarkan kapasitas usaha dan dana kelolaan yang dimiliki perusahaan.

Apakah aturan ini berdampak bagi investor?

Ya, aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan investasi dan memperkuat tata kelola perusahaan jasa keuangan. (Tim)

Berita Terkait

Ancaman AI Canggih Bikin Bank Waspada, Layanan ATM dan M-Banking Bisa Dihentikan
Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?
81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah
Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ancaman AI Canggih Bikin Bank Waspada, Layanan ATM dan M-Banking Bisa Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:00 WIB

81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:00 WIB

BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Berita Terbaru