Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan baru terkait administrasi kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Indonesia pada tahun 2026. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Aturan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala saat mengurus pajak kendaraan.

Selama ini, salah satu syarat utama dalam perpanjangan STNK adalah kesesuaian identitas dengan pemilik awal kendaraan. Hal tersebut sering menyulitkan, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali. Dengan adanya kebijakan ini, proses administrasi menjadi jauh lebih praktis.

Pihak kepolisian melalui Korlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional, namun hanya bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2027 bagi masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan tetap tertib.

Baca Juga :  Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN

Meski berlaku secara nasional, implementasi kebijakan ini baru diterapkan di beberapa daerah yang sudah mengumumkan secara resmi. Setiap provinsi memiliki aturan teknis masing-masing, meski pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mempermudah pembayaran pajak kendaraan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan kebijakan ini. Wajib pajak kini hanya perlu membawa STNK dan identitas diri yang menguasai kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kemudian, DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa. Namun, masyarakat diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di masa mendatang. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan dan tidak termasuk penggantian STNK lima tahunan.

Baca Juga :  Alfin Minta Pemerintah Desa Tinggalkan Ego Sektoral

Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatera Barat juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Bahkan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan meskipun data KTP tidak sesuai, selama memenuhi persyaratan tambahan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar administrasi lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:00 WIB