Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan baru terkait administrasi kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Indonesia pada tahun 2026. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Aturan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala saat mengurus pajak kendaraan.

Selama ini, salah satu syarat utama dalam perpanjangan STNK adalah kesesuaian identitas dengan pemilik awal kendaraan. Hal tersebut sering menyulitkan, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali. Dengan adanya kebijakan ini, proses administrasi menjadi jauh lebih praktis.

Pihak kepolisian melalui Korlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional, namun hanya bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2027 bagi masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan tetap tertib.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu 2026 Terancam Dirumahkan, Ini Dampaknya bagi Gaji dan Masa Depan ASN

Meski berlaku secara nasional, implementasi kebijakan ini baru diterapkan di beberapa daerah yang sudah mengumumkan secara resmi. Setiap provinsi memiliki aturan teknis masing-masing, meski pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mempermudah pembayaran pajak kendaraan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan kebijakan ini. Wajib pajak kini hanya perlu membawa STNK dan identitas diri yang menguasai kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kemudian, DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa. Namun, masyarakat diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di masa mendatang. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan dan tidak termasuk penggantian STNK lima tahunan.

Baca Juga :  PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatera Barat juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Bahkan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan meskipun data KTP tidak sesuai, selama memenuhi persyaratan tambahan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar administrasi lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berita Terkait

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru