Perbandingan Asuransi Mobil All Risk 2026, Premi Mulai Rp1,9 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tren penggunaan asuransi kendaraan terus meningkat pada 2026, terutama untuk produk asuransi mobil All Risk (comprehensive) yang menawarkan perlindungan menyeluruh. Produk ini dinilai semakin relevan seiring tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya risiko kerusakan kendaraan di jalan raya.

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tarif premi asuransi mobil All Risk pada 2026 masih berada dalam kisaran 1,2% hingga 4,2% dari nilai kendaraan. Besaran premi tersebut bergantung pada harga mobil, wilayah operasional, serta profil risiko pengendara.

Secara umum, premi asuransi All Risk untuk kendaraan dengan harga di bawah Rp125 juta berada di kisaran 3,82%–4,20%, sementara mobil dengan harga di atas Rp400 juta dikenakan tarif lebih rendah, yakni sekitar 1,20%–1,32%. Dengan demikian, biaya premi tahunan dapat dimulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung spesifikasi kendaraan.

Perlindungan Menyeluruh Jadi Daya Tarik

Asuransi All Risk menawarkan perlindungan yang lebih luas dibandingkan jenis Total Loss Only (TLO). Produk ini menanggung berbagai risiko mulai dari kerusakan ringan seperti baret dan penyok, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan, bahkan kehilangan kendaraan akibat pencurian.

Baca Juga :  Catat! Jadwal dan Rincian Diskon Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Libur Sekolah

Selain perlindungan dasar, perusahaan asuransi juga menyediakan opsi perluasan jaminan seperti risiko banjir, gempa bumi, huru-hara, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal ini membuat produk All Risk menjadi pilihan utama bagi pemilik mobil baru atau kendaraan dengan intensitas penggunaan tinggi.

Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia menawarkan produk All Risk dengan berbagai keunggulan layanan. Di antaranya adalah Asuransi Astra melalui produk Garda Oto yang dikenal dengan jaringan bengkel luas dan layanan digital, serta Zurich Asuransi Indonesia yang menawarkan fleksibilitas perlindungan.

Selain itu, Adira Insurance juga menjadi pilihan karena premi yang kompetitif, sementara ACA Asuransi menawarkan paket ekonomis bagi konsumen dengan anggaran terbatas.

⚖️ Perbandingan dengan TLO

Di sisi lain, asuransi TLO masih menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat. Produk ini hanya menanggung kerusakan total dengan nilai kerugian di atas 75% dari harga kendaraan atau kehilangan. Meski premi lebih murah, perlindungan TLO dinilai kurang optimal untuk kendaraan baru.

Baca Juga :  Gojek Naikkan Tarif Mulai 10 April 2026, Imbas Harga BBM Global

Pengamat industri asuransi menilai bahwa pemilihan jenis asuransi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kendaraan. “Untuk mobil baru atau yang digunakan setiap hari, All Risk lebih ideal karena memberikan perlindungan menyeluruh,” ujar salah satu praktisi asuransi.

Tips Memilih Asuransi 2026

Dalam memilih asuransi mobil All Risk, masyarakat disarankan memperhatikan beberapa hal penting, seperti jaringan bengkel rekanan, kemudahan proses klaim, serta transparansi biaya tambahan seperti own risk atau biaya klaim yang umumnya berkisar Rp300 ribu per kejadian.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa nilai pertanggungan sesuai dengan harga kendaraan agar tidak terjadi underinsured atau overinsured.

 Prospek Asuransi Kendaraan

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan aset, industri asuransi kendaraan diperkirakan akan terus tumbuh pada 2026. Digitalisasi layanan, seperti klaim online dan aplikasi mobile, juga menjadi faktor pendorong utama dalam meningkatkan minat konsumen.

Asuransi mobil All Risk pun diprediksi tetap menjadi produk unggulan, khususnya di tengah kondisi lalu lintas yang semakin padat dan risiko kerusakan kendaraan yang terus meningkat.

Berita Terkait

Cicilan Yamaha NMAX Turbo Mulai Rp800 Ribuan? Ini Simulasinya
Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada Jadi Pemungut PPh, Berlaku November 2026
ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan
BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada Jadi Pemungut PPh, Berlaku November 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:00 WIB

ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru

Teknologi

WhatsApp Android Siapkan Tampilan Baru

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB