Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, termasuk revisi penerapan Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen kini lebih difokuskan kepada wajib pajak tertentu dan tidak lagi berlaku luas bagi badan usaha berbentuk CV maupun Perseroan Terbatas (PT).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru adalah penyisipan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Aturan tersebut memperkuat integritas perpajakan dengan menutup celah penggunaan biaya ilegal sebagai komponen pengurang pajak.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas jenis profesi yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (4).

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Naik 14 Maret 2026, Pertamax Kini Rp12.300 per Liter

Beberapa profesi yang tidak masuk kriteria penerima fasilitas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, hingga distributor pemasaran berjenjang.

Tidak hanya itu, pekerja seni seperti penyanyi, pemain film, pelawak, penari, dan olahragawan juga tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak final tersebut.

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 57 yang mengatur wajib pajak yang masih dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.

Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV dan PT secara umum tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM.

Pemerintah juga menetapkan bahwa wajib pajak yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa profesi tertentu tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meskipun menggunakan badan usaha perseroan perorangan.

Baca Juga :  Lengkap! Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan KUR BRI 2025

Aturan baru ini juga mengubah metode penghitungan omzet. Sebelumnya, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan masing-masing entitas usaha. Kini, pemerintah menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan menghitung total keseluruhan peredaran bruto dari usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak.

Bahkan untuk wajib pajak suami istri yang menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, omzet akan dihitung secara gabungan apabila terdapat pemisahan harta atau pelaporan pajak masing-masing.

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai aturan baru tersebut memberikan kejelasan bagi wajib pajak terkait penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional karena tidak hanya memperkuat integritas pajak, tetapi juga memastikan fasilitas perpajakan digunakan sesuai tujuan awal pembentukannya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada 2024 dan 2025 agar tetap dapat memanfaatkan tarif final hingga tahun pajak 2026.

Berita Terkait

Cara Menjadi Freelancer Pemula, Bisa Kerja dari Rumah dan Hasilkan Uang
KUR Rp200 Juta 2026 Masih Jadi Buruan UMKM, Simak Syarat, Bunga, dan Simulasi Cicilan
Aturan Terbaru TikTok Shop 1 Juni 2026, Seller Bisa Kena Biaya Rp10.000 per Transaksi
Klaim Asuransi Mobil Kini Lebih Mudah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Peluang Bisnis Online Rumahan 2026, Cocok untuk Pemula Modal Minim
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Harga Kripto Hari Ini 31 Mei 2026: Bitcoin Bertahan di Rp1,31 Miliar, BNB Melejit Dua Digit
Amazon Gelontorkan Investasi Rp589 Triliun di ASEAN, Indonesia Berpeluang Jadi Raksasa AI Baru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:00 WIB

Cara Menjadi Freelancer Pemula, Bisa Kerja dari Rumah dan Hasilkan Uang

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:34 WIB

KUR Rp200 Juta 2026 Masih Jadi Buruan UMKM, Simak Syarat, Bunga, dan Simulasi Cicilan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Klaim Asuransi Mobil Kini Lebih Mudah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:12 WIB

Peluang Bisnis Online Rumahan 2026, Cocok untuk Pemula Modal Minim

Berita Terbaru