Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Content Creator Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics

Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics

EKONOMI-Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital dan industri kreatif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, para kreator konten seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar penggunaan tarif PPh Final UMKM bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa profesi kreator konten termasuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak lagi berhak memperoleh fasilitas pajak final berbasis omzet tersebut.

Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai pengecualian PPh Final UMKM diatur pada Pasal 56.

Pemerintah menyebut penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Definisi pekerjaan bebas juga diperluas dan diperjelas. Di dalamnya secara eksplisit tercantum pembuat atau pencipta konten yang membagikan karya melalui platform digital dan media daring.

Kelompok profesi tersebut meliputi:

  • Influencer atau pemengaruh
  • Selebgram
  • Blogger
  • Vlogger
  • Content creator
  • Profesi digital sejenis lainnya

Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pembuatan konten tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final UMKM.

Tidak Hanya Influencer

Kebijakan baru tersebut tidak hanya menyasar kreator konten digital.

Pemerintah juga memasukkan berbagai profesi berbasis keahlian dan jasa personal ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Minggu 10 Mei 2026: Antam, Galeri24 dan UBS Update Terbaru

Beberapa profesi yang terdampak antara lain:

  • Penyanyi
  • Musisi
  • Pembawa acara
  • Pelawak
  • Bintang film
  • Bintang sinetron
  • Bintang iklan
  • Sutradara
  • Kru film
  • Model
  • Penari
  • Pelukis
  • Seniman dan pekerja kreatif lainnya

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas antara pelaku usaha mikro dan profesi yang memperoleh penghasilan dari kemampuan atau keahlian khusus.

Pemerintah Tutup Celah Penghindaran Pajak

Selain mengubah status perpajakan kreator konten, pemerintah juga menutup kemungkinan penggunaan tarif 0,5 persen melalui badan usaha tertentu.

Dalam regulasi baru disebutkan bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan bergerak dalam jasa serupa juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Aturan ini dinilai sebagai upaya memperkuat keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan insentif UMKM diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi tujuan awal kebijakan.

Dampak bagi Industri Kreatif Digital

Perubahan aturan pajak ini diperkirakan akan berdampak pada ribuan kreator konten yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM karena dianggap lebih sederhana dan ringan.

Ke depan, para pelaku industri kreatif digital perlu menyesuaikan sistem pencatatan keuangan, pelaporan pajak, hingga perencanaan bisnis mereka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas.

Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas PPh Final UMKM tetap tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan terbaru.

Baca Juga :  Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Fasilitas UMKM Tetap Berlaku

PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tertentu
  • Perseroan perorangan yang memenuhi syarat
  • Koperasi yang sesuai ketentuan perpajakan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki ketepatan sasaran insentif perpajakan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah influencer masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen?

Tidak. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, influencer dan profesi sejenis masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Siapa saja yang terdampak aturan baru ini?

Influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, penyanyi, musisi, model, aktor, pelawak, dan berbagai profesi berbasis keahlian lainnya.

Mengapa kreator konten tidak lagi mendapat fasilitas PPh Final UMKM?

Karena pemerintah mengategorikan penghasilan kreator konten sebagai pendapatan dari pekerjaan bebas yang berbasis jasa dan keahlian khusus.

Apakah UMKM tetap mendapat tarif PPh Final 0,5 persen?

Ya. Fasilitas tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai aturan terbaru.

Kapan PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku?

PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku sejak resmi diundangkan oleh pemerintah dan menjadi dasar baru pengaturan PPh Final UMKM.

Berita Terkait

Google Search Kini Mirip ChatGPT, Trafik Website Terancam? Ini Dampaknya bagi Pengguna dan Publisher
Pertamax Tetap, Solar Turun Tajam! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni 2026
Vivo S60 dan S60 Vitality Edition Hadir, Desain Mirip iPhone 17 Pro
Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%
Cara Menjadi Freelancer Pemula, Bisa Kerja dari Rumah dan Hasilkan Uang
KUR Rp200 Juta 2026 Masih Jadi Buruan UMKM, Simak Syarat, Bunga, dan Simulasi Cicilan
Aturan Terbaru TikTok Shop 1 Juni 2026, Seller Bisa Kena Biaya Rp10.000 per Transaksi
Klaim Asuransi Mobil Kini Lebih Mudah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 05:00 WIB

Google Search Kini Mirip ChatGPT, Trafik Website Terancam? Ini Dampaknya bagi Pengguna dan Publisher

Senin, 1 Juni 2026 - 04:00 WIB

Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Content Creator Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Senin, 1 Juni 2026 - 01:30 WIB

Pertamax Tetap, Solar Turun Tajam! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 00:05 WIB

Vivo S60 dan S60 Vitality Edition Hadir, Desain Mirip iPhone 17 Pro

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Berita Terbaru