EKONOMI-Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital dan industri kreatif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, para kreator konten seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar penggunaan tarif PPh Final UMKM bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa profesi kreator konten termasuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak lagi berhak memperoleh fasilitas pajak final berbasis omzet tersebut.
Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai pengecualian PPh Final UMKM diatur pada Pasal 56.
Pemerintah menyebut penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Definisi pekerjaan bebas juga diperluas dan diperjelas. Di dalamnya secara eksplisit tercantum pembuat atau pencipta konten yang membagikan karya melalui platform digital dan media daring.
Kelompok profesi tersebut meliputi:
- Influencer atau pemengaruh
- Selebgram
- Blogger
- Vlogger
- Content creator
- Profesi digital sejenis lainnya
Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pembuatan konten tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final UMKM.
Tidak Hanya Influencer
Kebijakan baru tersebut tidak hanya menyasar kreator konten digital.
Pemerintah juga memasukkan berbagai profesi berbasis keahlian dan jasa personal ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Beberapa profesi yang terdampak antara lain:
- Penyanyi
- Musisi
- Pembawa acara
- Pelawak
- Bintang film
- Bintang sinetron
- Bintang iklan
- Sutradara
- Kru film
- Model
- Penari
- Pelukis
- Seniman dan pekerja kreatif lainnya
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas antara pelaku usaha mikro dan profesi yang memperoleh penghasilan dari kemampuan atau keahlian khusus.
Pemerintah Tutup Celah Penghindaran Pajak
Selain mengubah status perpajakan kreator konten, pemerintah juga menutup kemungkinan penggunaan tarif 0,5 persen melalui badan usaha tertentu.
Dalam regulasi baru disebutkan bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan bergerak dalam jasa serupa juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Aturan ini dinilai sebagai upaya memperkuat keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan insentif UMKM diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi tujuan awal kebijakan.
Dampak bagi Industri Kreatif Digital
Perubahan aturan pajak ini diperkirakan akan berdampak pada ribuan kreator konten yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM karena dianggap lebih sederhana dan ringan.
Ke depan, para pelaku industri kreatif digital perlu menyesuaikan sistem pencatatan keuangan, pelaporan pajak, hingga perencanaan bisnis mereka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas.
Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas PPh Final UMKM tetap tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan terbaru.
Fasilitas UMKM Tetap Berlaku
PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tertentu
- Perseroan perorangan yang memenuhi syarat
- Koperasi yang sesuai ketentuan perpajakan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki ketepatan sasaran insentif perpajakan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah influencer masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen?
Tidak. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, influencer dan profesi sejenis masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Siapa saja yang terdampak aturan baru ini?
Influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, penyanyi, musisi, model, aktor, pelawak, dan berbagai profesi berbasis keahlian lainnya.
Mengapa kreator konten tidak lagi mendapat fasilitas PPh Final UMKM?
Karena pemerintah mengategorikan penghasilan kreator konten sebagai pendapatan dari pekerjaan bebas yang berbasis jasa dan keahlian khusus.
Apakah UMKM tetap mendapat tarif PPh Final 0,5 persen?
Ya. Fasilitas tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai aturan terbaru.
Kapan PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku?
PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku sejak resmi diundangkan oleh pemerintah dan menjadi dasar baru pengaturan PPh Final UMKM.









