Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Content Creator Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics

Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics

EKONOMI-Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital dan industri kreatif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, para kreator konten seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar penggunaan tarif PPh Final UMKM bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa profesi kreator konten termasuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak lagi berhak memperoleh fasilitas pajak final berbasis omzet tersebut.

Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai pengecualian PPh Final UMKM diatur pada Pasal 56.

Pemerintah menyebut penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Definisi pekerjaan bebas juga diperluas dan diperjelas. Di dalamnya secara eksplisit tercantum pembuat atau pencipta konten yang membagikan karya melalui platform digital dan media daring.

Kelompok profesi tersebut meliputi:

  • Influencer atau pemengaruh
  • Selebgram
  • Blogger
  • Vlogger
  • Content creator
  • Profesi digital sejenis lainnya

Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pembuatan konten tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final UMKM.

Tidak Hanya Influencer

Kebijakan baru tersebut tidak hanya menyasar kreator konten digital.

Pemerintah juga memasukkan berbagai profesi berbasis keahlian dan jasa personal ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Baca Juga :  IHSG Meledak 7,57% Usai BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5%, Saham BBCA, BMRI dan BREN Pimpin Reli Raksasa

Beberapa profesi yang terdampak antara lain:

  • Penyanyi
  • Musisi
  • Pembawa acara
  • Pelawak
  • Bintang film
  • Bintang sinetron
  • Bintang iklan
  • Sutradara
  • Kru film
  • Model
  • Penari
  • Pelukis
  • Seniman dan pekerja kreatif lainnya

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas antara pelaku usaha mikro dan profesi yang memperoleh penghasilan dari kemampuan atau keahlian khusus.

Pemerintah Tutup Celah Penghindaran Pajak

Selain mengubah status perpajakan kreator konten, pemerintah juga menutup kemungkinan penggunaan tarif 0,5 persen melalui badan usaha tertentu.

Dalam regulasi baru disebutkan bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan bergerak dalam jasa serupa juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Aturan ini dinilai sebagai upaya memperkuat keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan insentif UMKM diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi tujuan awal kebijakan.

Dampak bagi Industri Kreatif Digital

Perubahan aturan pajak ini diperkirakan akan berdampak pada ribuan kreator konten yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM karena dianggap lebih sederhana dan ringan.

Ke depan, para pelaku industri kreatif digital perlu menyesuaikan sistem pencatatan keuangan, pelaporan pajak, hingga perencanaan bisnis mereka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas.

Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas PPh Final UMKM tetap tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan terbaru.

Baca Juga :  Emas Antam Sempat Anjlok, Akhir Pekan Ditutup Menguat Rp 2,95 Juta

Fasilitas UMKM Tetap Berlaku

PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tertentu
  • Perseroan perorangan yang memenuhi syarat
  • Koperasi yang sesuai ketentuan perpajakan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki ketepatan sasaran insentif perpajakan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah influencer masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen?

Tidak. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, influencer dan profesi sejenis masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Siapa saja yang terdampak aturan baru ini?

Influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, penyanyi, musisi, model, aktor, pelawak, dan berbagai profesi berbasis keahlian lainnya.

Mengapa kreator konten tidak lagi mendapat fasilitas PPh Final UMKM?

Karena pemerintah mengategorikan penghasilan kreator konten sebagai pendapatan dari pekerjaan bebas yang berbasis jasa dan keahlian khusus.

Apakah UMKM tetap mendapat tarif PPh Final 0,5 persen?

Ya. Fasilitas tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai aturan terbaru.

Kapan PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku?

PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku sejak resmi diundangkan oleh pemerintah dan menjadi dasar baru pengaturan PPh Final UMKM.

Berita Terkait

Harga Dexlite Naik, Konsumsi Solar Subsidi Melonjak! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat
OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus
BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg
TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Harga Dexlite Naik, Konsumsi Solar Subsidi Melonjak! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Berita Terbaru

Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:00 WIB