SUNGAIPENUH — Pencopotan lima Kepala SMP Negeri di Kota Sungai Penuh tidak hanya berdampak pada jabatan. Hak mereka atas jam mengajar untuk memenuhi ketentuan tunjangan sertifikasi guru juga menjadi persoalan.
Lima mantan kepala sekolah tersebut kini tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Mereka digantikan melalui penugasan pelaksana tugas atau Plt kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
Persoalan muncul karena pemenuhan jam mengajar bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kini berada pada kewenangan kepala sekolah tempat mereka ditugaskan. Kondisi ini membuat status tunjangan sertifikasi para mantan kepala sekolah tersebut menjadi perhatian.
Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Deri Napoleon, mengatakan Dinas Pendidikan tidak dapat secara langsung menentukan jam mengajar bagi para mantan kepala sekolah tersebut.
“Itu (jam mengajar untuk sertifikasi) sekarang berada pada kepala sekolah tempat mereka ditempati,” ujar Deri Napoleon kepada media ini.
Menurut Deri, persoalan jam mengajar menjadi cukup berat karena jumlah guru di Kota Sungai Penuh saat ini sudah melebihi kebutuhan. Kondisi tersebut membuat pembagian jam mengajar harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Jumlah guru di Kota Sungai Penuh sudah berlebih,” katanya.
Deri menjelaskan kondisi tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan guru. Bahkan, Dinas Pendidikan tidak mengusulkan penerimaan CPNS baru khusus tenaga guru karena jumlah guru yang tersedia dinilai sudah mencukupi, bahkan berlebih.
“Makanya Dinas Pendidikan dalam usulan CPNS tidak mengusulkan penerimaan baru khusus untuk guru,” terang Deri.
Persoalan ini menjadi penting bagi lima mantan kepala sekolah karena pemenuhan jam mengajar dapat berkaitan dengan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru. Karena itu, diperlukan penataan jam mengajar yang jelas agar hak keprofesian mereka tidak terganggu setelah kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Untuk diketahui, sebelumnya lima Kepala SMP Negeri di Kota Sungai Penuh mengalami pergantian. Mereka kembali menjalankan tugas sebagai guru setelah tidak lagi menduduki jabatan kepala sekolah. Sementara sejumlah sekolah kemudian dipimpin oleh Plt.
Kondisi tersebut membuat penataan jam mengajar menjadi perhatian. Sebab, perubahan jabatan kepala sekolah tidak hanya menyangkut struktur organisasi sekolah, tetapi juga berdampak pada pembagian tugas mengajar.
Pihak terkait perlu memastikan pembagian jam mengajar dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan administrasi jabatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak guru yang memenuhi persyaratan tunjangan profesi. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









