Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Mulai 2026, proses balik nama kendaraan menjadi lebih ringan setelah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus. Meski begitu, masyarakat tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi sebelum dokumen kendaraan berpindah kepemilikan.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Walaupun BBNKB dihapus, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya administrasi, seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan (TNKB), BPKB, serta pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB berbeda pada setiap kendaraan. Nilainya ditentukan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang mengikuti nilai jual kendaraan. Apabila terdapat tunggakan pajak pada pemilik sebelumnya, maka denda juga harus diselesaikan sebelum proses balik nama dapat dilakukan.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan roda empat tarifnya sebesar Rp143.000, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan Rp35.000.

Biaya administrasi penerbitan dokumen juga tetap berlaku. Penerbitan STNK dikenakan Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor. Sementara biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Selanjutnya, penerbitan BPKB baru dikenakan tarif Rp375.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp225.000 bagi kendaraan roda dua. Jika kendaraan berasal dari daerah lain, pemilik juga harus melakukan mutasi kendaraan dengan biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk sepeda motor.

Dengan dihapuskannya BBNKB kendaraan bekas, total biaya pengurusan balik nama menjadi lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun masyarakat tetap disarankan menghitung seluruh komponen biaya sebelum mengurus administrasi di Samsat agar proses berjalan lancar.

Baca Juga :  Mantap! Kaum Hawa Dipercaya Jabat Kepala Madrasah di Kerinci, Ini Nama-namanya

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan 2026

  • BBNKB kendaraan bekas: Gratis
  • PKB dan Opsen PKB: Sesuai nilai kendaraan
  • SWDKLLJ Mobil: Rp143.000
  • SWDKLLJ Motor: Rp35.000
  • STNK Mobil: Rp200.000
  • STNK Motor: Rp100.000
  • TNKB Mobil: Rp100.000
  • TNKB Motor: Rp60.000
  • BPKB Mobil: Rp375.000
  • BPKB Motor: Rp225.000
  • Mutasi Mobil: Rp250.000
  • Mutasi Motor: Rp150.000

FAQ

Apakah balik nama kendaraan bekas sekarang gratis?
BBNKB kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi biaya administrasi seperti STNK, TNKB, BPKB, PKB, SWDKLLJ, dan mutasi tetap harus dibayar.

Mengapa masih harus membayar saat balik nama?
Karena yang dihapus hanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bukan biaya administrasi penerbitan dokumen maupun pajak kendaraan.

Apakah aturan ini berlaku di seluruh Indonesia?
Ya. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Apakah kendaraan beda provinsi perlu biaya tambahan?
Ya. Kendaraan yang berpindah wilayah administrasi harus melalui proses mutasi dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Gubernur Maluku Utara Keluhkan Kas Daerah Tak Cukup Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Nasib Ribuan Pegawai Terancam?
Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, SIMPERS Permudah Layanan Media
Bupati Monadi Buka Jambore Kwarcab Kerinci 2026, Tekankan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda
Bupati Monadi Lepas Ratusan Jamaah Haji Kerinci 2026, Ini Pesan Pentingnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:00 WIB

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, BBNKB Bekas Gratis tapi Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Maluku Utara Keluhkan Kas Daerah Tak Cukup Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Nasib Ribuan Pegawai Terancam?

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 00:35 WIB

20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok

Berita Terbaru