EKONOMI – Pemerintah resmi menerapkan dua regulasi baru yang mengatur aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce mulai 1 Juli 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh marketplace yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform digital lainnya.
Kebijakan ini mencakup ketentuan mengenai pemungutan pajak pedagang online serta pengaturan operasional platform digital. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat, adil, dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Dua regulasi yang menjadi dasar penerapan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Berikut sejumlah ketentuan penting yang mulai diberlakukan.
1. Marketplace Wajib Memungut Pajak Pedagang Online
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, platform e-commerce diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Pedagang Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa setiap pedagang yang ingin berjualan di marketplace wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas usaha lainnya.
Platform e-commerce berhak menolak pendaftaran merchant yang belum memiliki legalitas usaha. Meski demikian, pedagang masih dapat mendaftar apabila status perizinannya tercatat sebagai “Dalam Proses Legalisasi”.
3. Perlindungan Produk Lokal
Pemerintah juga memperkuat perlindungan terhadap produk dalam negeri melalui kewajiban platform memberikan ruang promosi yang lebih besar bagi produk lokal.
Marketplace diminta memberikan prioritas dalam algoritma pencarian, penempatan etalase, hingga program promosi agar produk buatan Indonesia lebih mudah ditemukan konsumen.
Selain itu, regulasi juga membatasi peredaran barang impor berharga murah yang tidak memenuhi persyaratan dokumen dan standar yang berlaku.
4. Larangan Perang Harga
Regulasi baru melarang praktik perang harga yang dinilai dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Marketplace juga diwajibkan menerapkan transparansi terhadap seluruh biaya yang dikenakan kepada penjual, termasuk biaya administrasi, komisi platform, hingga potongan atas layanan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di platform digital.
5. Media Sosial Tidak Boleh Berfungsi Sebagai E-Commerce
Aturan terbaru juga menegaskan bahwa platform media sosial tidak diperbolehkan menjalankan fungsi transaksi e-commerce secara langsung.
Media sosial tidak boleh memfasilitasi pembayaran dalam satu aplikasi, kecuali memiliki izin dan aplikasi yang terpisah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini bertujuan memberikan batas yang jelas antara fungsi media sosial dan platform perdagangan elektronik.
Pemerintah Dorong Persaingan yang Sehat
Pemerintah berharap penerapan regulasi baru ini mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan perpajakan, melindungi produk lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia.
Dengan aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut, seluruh marketplace dan pedagang online diharapkan segera menyesuaikan operasional mereka agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
FAQ
Kapan aturan baru e-commerce mulai berlaku?
Regulasi mulai diterapkan secara resmi pada 1 Juli 2026.
Apa saja aturan baru yang diterapkan?
Meliputi pemungutan pajak pedagang online, kewajiban memiliki NIB, perlindungan produk lokal, larangan perang harga, dan pembatasan fungsi social commerce.
Apakah semua pedagang dikenai pajak?
Tidak. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah pedagang wajib memiliki NIB?
Ya. Merchant wajib memiliki NIB atau legalitas usaha, meskipun masih dapat mendaftar apabila status perizinannya sedang dalam proses.
Apakah media sosial masih bisa menjadi tempat jual beli?
Media sosial tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi pembayaran langsung, kecuali memiliki izin dan aplikasi terpisah sesuai regulasi.









