Efisiensi Anggaran! Menkeu Purbaya Pilih Mutasi Pegawai Ketimbang Rekrut PNS Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia memilih tidak membuka rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) baru, melainkan memindahkan sekitar 200 hingga 300 pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor perpajakan yang saat ini masih kekurangan sumber daya manusia.

Menurut Purbaya, terdapat ketimpangan distribusi pegawai di internal Kementerian Keuangan. Di satu sisi, DJP mengalami kekurangan tenaga, sementara DJPb dinilai memiliki kelebihan pegawai.

“Daripada merekrut pegawai baru, lebih baik dilakukan redistribusi. Ini langkah efisiensi agar anggaran negara tidak terbebani,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Fokus Efisiensi Anggaran dan Reformasi SDM

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja aparatur sipil negara (ASN). Dengan memanfaatkan pegawai yang sudah ada, pemerintah dapat menekan biaya rekrutmen, pelatihan awal, hingga belanja pegawai baru.

Baca Juga :  31 Formasi CPNS 2026 Diajukan, DPRD: RSUD Sungai Penuh Darurat Dokter Spesialis

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal penghematan, tetapi juga memastikan pegawai tetap produktif sesuai kebutuhan organisasi.

Ia menilai, membiarkan pegawai yang berlebih tanpa tugas optimal justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Pegawai Diyakini Cepat Beradaptasi

Terkait proses adaptasi, Purbaya optimistis para pegawai yang dipindahkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas baru di bidang perpajakan.

Menurutnya, mayoritas pegawai di Kementerian Keuangan memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, termasuk lulusan perguruan tinggi dan Politeknik Keuangan Negara STAN.

“Mereka sudah terlatih. Dengan pelatihan singkat satu hingga dua minggu, saya kira sudah cukup untuk menjalankan tugas di DJP,” jelasnya.

Baca Juga :  Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

Dampak terhadap Rekrutmen CPNS 2026

Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi jumlah formasi CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2026. Dengan adanya redistribusi internal, kebutuhan pegawai baru bisa ditekan.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka peluang rekrutmen untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai mengedepankan efisiensi fiskal di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan penguatan penerimaan negara dari sektor pajak.

Optimalisasi Penerimaan Pajak Jadi Prioritas

Pemindahan pegawai ke Direktorat Jenderal Pajak juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Sektor perpajakan menjadi tulang punggung APBN, sehingga kebutuhan SDM yang memadai menjadi krusial.

Dengan tambahan ratusan pegawai, diharapkan kinerja pengawasan dan pelayanan pajak dapat meningkat secara signifikan.

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:00 WIB

Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama

Berita Terbaru