MKD DPR Sidang Lima Anggota Terkait Pelanggaran Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Kelimanya sebelumnya telah dinonaktifkan oleh masing-masing fraksi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

Baca Juga :  Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang, Nilainya Fantastis!

Langkah MKD ini menandai babak baru dalam proses penegakan disiplin dan etika di lingkungan parlemen. MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib mematuhi kode etik dan menjaga integritas lembaga.

Pihak MKD menyebut, proses sidang akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  PNS Kemenag Kian Sejahtera, Gaji dan Tunjangan Bisa Tembus Puluhan Juta

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama populer di dunia politik dan hiburan. MKD menekankan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPR.(***)

Berita Terkait

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025
Ingin Finansial Aman dan Bertumbuh di 2026? Ini Strategi Investasi Versi Pakar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:01 WIB

Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:41 WIB

D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis

Berita Terbaru