JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Kelimanya sebelumnya telah dinonaktifkan oleh masing-masing fraksi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.
Langkah MKD ini menandai babak baru dalam proses penegakan disiplin dan etika di lingkungan parlemen. MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib mematuhi kode etik dan menjaga integritas lembaga.
Pihak MKD menyebut, proses sidang akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama populer di dunia politik dan hiburan. MKD menekankan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPR.(***)









