Putusan MKD DPR RI : Uya Kuya dan Adies Kembali Aktif, Tiga Lainnya Non Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan final dan mengikat terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik Dewan dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dikutip dari detiknews, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Timnas Indonesia Perkuat Tim Kepelatihan, Simon Grayson Siap Dampingi John Herdman

 

Rincian Sanksi MKD DPR RI

Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang Daradjatun.

 

Sementara itu, Uya Kuya (Surya Utama) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik Dewan. Dengan demikian, keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” jelas Adang.

Baca Juga :  Cucu Pendiri Napan Group Meninggal saat Ski di Jepang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksi joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang menuai sorotan publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut, dan hasil sidang MKD menyatakan Uya tidak bersalah setelah memeriksa saksi serta ahli.

Kelima anggota DPR ini sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat pada akhir Agustus 2025. Publik menilai mereka tidak sensitif terhadap situasi rakyat dan terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dalam sejumlah pernyataan publik yang viral.

Putusan MKD ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota DPR RI agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.(***)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BGN Setop Penambahan Dapur MBG
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB