Putusan MKD DPR RI : Uya Kuya dan Adies Kembali Aktif, Tiga Lainnya Non Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan final dan mengikat terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik Dewan dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dikutip dari detiknews, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Sehari Dilantik, Adies Kadir Sudah Dilaporkan ke MKMK

 

Rincian Sanksi MKD DPR RI

Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang Daradjatun.

 

Sementara itu, Uya Kuya (Surya Utama) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik Dewan. Dengan demikian, keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” jelas Adang.

Baca Juga :  Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan

Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksi joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang menuai sorotan publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut, dan hasil sidang MKD menyatakan Uya tidak bersalah setelah memeriksa saksi serta ahli.

Kelima anggota DPR ini sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat pada akhir Agustus 2025. Publik menilai mereka tidak sensitif terhadap situasi rakyat dan terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dalam sejumlah pernyataan publik yang viral.

Putusan MKD ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota DPR RI agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.(***)

Berita Terkait

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Berita Terbaru