Putusan MKD DPR RI : Uya Kuya dan Adies Kembali Aktif, Tiga Lainnya Non Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan final dan mengikat terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik Dewan dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dikutip dari detiknews, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

 

Rincian Sanksi MKD DPR RI

Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang Daradjatun.

 

Sementara itu, Uya Kuya (Surya Utama) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik Dewan. Dengan demikian, keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” jelas Adang.

Baca Juga :  Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksi joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang menuai sorotan publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut, dan hasil sidang MKD menyatakan Uya tidak bersalah setelah memeriksa saksi serta ahli.

Kelima anggota DPR ini sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat pada akhir Agustus 2025. Publik menilai mereka tidak sensitif terhadap situasi rakyat dan terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dalam sejumlah pernyataan publik yang viral.

Putusan MKD ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota DPR RI agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.(***)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru