Putusan MKD DPR RI : Uya Kuya dan Adies Kembali Aktif, Tiga Lainnya Non Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan final dan mengikat terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik Dewan dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dikutip dari detiknews, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

 

Rincian Sanksi MKD DPR RI

Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang Daradjatun.

 

Sementara itu, Uya Kuya (Surya Utama) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik Dewan. Dengan demikian, keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” jelas Adang.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Non-Blok

Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksi joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang menuai sorotan publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut, dan hasil sidang MKD menyatakan Uya tidak bersalah setelah memeriksa saksi serta ahli.

Kelima anggota DPR ini sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat pada akhir Agustus 2025. Publik menilai mereka tidak sensitif terhadap situasi rakyat dan terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dalam sejumlah pernyataan publik yang viral.

Putusan MKD ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota DPR RI agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.(***)

Berita Terkait

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Berita Terbaru