Putusan MKD DPR RI : Uya Kuya dan Adies Kembali Aktif, Tiga Lainnya Non Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan final dan mengikat terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik Dewan dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dikutip dari detiknews, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

 

Rincian Sanksi MKD DPR RI

Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang Daradjatun.

 

Sementara itu, Uya Kuya (Surya Utama) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik Dewan. Dengan demikian, keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” jelas Adang.

Baca Juga :  Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168

Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksi joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang menuai sorotan publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut, dan hasil sidang MKD menyatakan Uya tidak bersalah setelah memeriksa saksi serta ahli.

Kelima anggota DPR ini sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat pada akhir Agustus 2025. Publik menilai mereka tidak sensitif terhadap situasi rakyat dan terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dalam sejumlah pernyataan publik yang viral.

Putusan MKD ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota DPR RI agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.(***)

Berita Terkait

Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:30 WIB

Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Teknologi

HUAWEI FreeClip 2S Resmi Hadir, TWS Open-Ear dengan Fitur AI

Senin, 7 Sep 2026 - 12:00 WIB