MK Tak Terima Gugatan UU ASN soal TNI/Polri, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur kemungkinan prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu.

Putusan perkara 268/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena gagal menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik akibat berlakunya pasal yang digugat.

Gugatan diajukan oleh Evy Susanti (karyawan swasta) dan Syamsul Jahidin (advokat). Keduanya menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN yang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Reformasi Polri dan Harapan Baru Akuntabilitas Negara

Dalil Pemohon

Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara TNI/Polri dan ASN serta dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut, atau setidaknya menafsirkan bahwa yang dapat mengisi jabatan ASN hanyalah anggota TNI/Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alasan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional langsung.

Pemohon I beralasan anaknya yang ingin menjadi ASN berpotensi dirugikan karena adanya peluang TNI/Polri aktif mengisi jabatan sipil. Namun, MK menilai tidak ada hubungan sebab-akibat yang jelas antara norma yang diuji dan kerugian yang diklaim.

Baca Juga :  Eks Gubernur Bengkulu Masuk DPO Polda Metro Jaya Kasus Cek Kosong

Pemohon II menyebut istrinya terhambat menduduki jabatan struktural ASN. MK menilai dalil tersebut juga tidak menunjukkan causal verband antara pasal yang diuji dan kerugian konstitusional pribadi pemohon.

MK menegaskan, dalil kerugian yang diajukan justru merujuk pada pihak lain (anak dan istri pemohon), bukan kerugian konstitusional langsung yang dialami pemohon.

Amar Putusan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.

Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 19 UU ASN terkait pengisian jabatan tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri tetap berlaku.

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Berita Terbaru

Otomotif

OTR Daihatsu Juni 2026 Lengkap, Dari Ayla hingga Terios

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:07 WIB