Jakarta-Kabar mengejutkan datang dari Timur Tengah. Media pemerintah Iran melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal dunia setelah serangan udara yang disebut melibatkan Amerika Serikat dan Israel. Informasi ini pertama kali disiarkan kantor berita semi-resmi Iran, Fars, pada Ahad, 1 Maret 2026 waktu setempat.
Pemerintah Iran kemudian menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari. Pengumuman tersebut muncul beberapa jam setelah mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengklaim kematian Khamenei melalui platform media sosial Truth Social. Sebelumnya, klaim itu sempat dibantah sejumlah media Iran sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh kantor berita negara.
Serangan dilaporkan terjadi pada Sabtu dini hari di kompleks kediaman pemimpin tertinggi di pusat Teheran. Sejumlah bangunan di area tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat ledakan. Otoritas Iran menyebutkan serangan tersebut merupakan bagian dari operasi militer besar yang memperluas ketegangan antara Iran dan poros Amerika–Israel.
Selain Khamenei, laporan media Iran menyebut beberapa anggota keluarganya turut menjadi korban. Sejumlah sumber regional mengabarkan bahwa seorang putri, menantu, serta cucu termasuk di antara korban tewas. Hingga kini, rincian resmi mengenai jumlah pasti korban masih menunggu pernyataan lengkap dari pemerintah Iran.
Dalam pernyataannya, Trump menyebut operasi tersebut bertujuan menghilangkan ancaman terhadap keamanan Amerika Serikat dan sekutunya. Ia juga menyinggung peluang perubahan politik di Iran pasca wafatnya sosok yang selama lebih dari tiga dekade memegang kendali tertinggi negara itu. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pejabat Iran.
Khamenei, yang wafat pada usia 86 tahun, memimpin Iran sejak 1989 menggantikan Ruhollah Khomeini. Sebagai pemimpin tertinggi, ia memiliki otoritas luas atas kebijakan politik, militer, hingga keagamaan Iran. Posisi tersebut berada di atas presiden dan parlemen sesuai struktur konstitusi Republik Islam Iran.
Jabatan Pemimpin Tertinggi dibentuk pasca Revolusi Islam 1979. Dalam sistem tersebut, pemimpin tertinggi dipilih oleh Majelis Pakar, sebuah badan ulama yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk dan, secara teori, memberhentikan pemegang jabatan tersebut. Selama masa kepemimpinannya, Khamenei dikenal sebagai figur sentral dalam berbagai dinamika geopolitik kawasan. (***)









