Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Donald Trump. Putusan tersebut menilai Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif impor.

Dilaporkan AFP, keputusan diambil dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang.

Tarif global selama ini menjadi instrumen utama Trump dalam strategi perdagangan. Kebijakan tersebut dipakai untuk menekan negara mitra sekaligus memperkuat posisi negosiasi AS dalam isu defisit dagang dan perlindungan industri domestik.

Baca Juga :  Waspada Hantavirus! Penyakit dari Tikus yang Bisa Sebabkan Gagal Ginjal

Trump sebelumnya menerapkan tarif “timbal balik” terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, bea masuk tambahan dikenakan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan alasan keamanan nasional, termasuk isu narkoba ilegal dan imigrasi.

Mahkamah menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ketentuan mengenai tarif, menurut hakim, tidak tercantum dalam aturan tersebut.

Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan secara terpisah, seperti pada impor baja dan aluminium. Investigasi perdagangan yang berpotensi memicu tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.

Baca Juga :  Langkah AS Tinggalkan PBB Kembali Ingatkan Mundurnya Indonesia pada 1965

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump ilegal. Implementasi pembatalan sempat tertunda akibat proses banding dari pemerintah AS.

Dengan putusan final ini, ruang gerak presiden AS dalam memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi untuk kebijakan tarif menjadi lebih terbatas. Pelaku pasar global kini mencermati dampaknya terhadap stabilitas perdagangan internasional. (***)

Berita Terkait

Dana Nasabah Rp144 Miliar Diduga Hilang, Platform Kripto Knaken Resmi Bangkrut
5.000 PNS Terancam Dipecat Akibat Dugaan Suap Seleksi CPNS
Spanyol vs Argentina: Final Ideal Piala Dunia 2026, Duel Dua Raksasa Dunia Perebutkan Trofi
Heboh! 375 Kg Emas Ditemukan di Rumah Mantan Wakil Menteri
Messi vs Bellingham, Duel Penentu Final Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina
Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun
MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Menang, Peluang Juara Dunia Makin Besar
Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Duel Messi dan The Three Lions Jadi Sorotan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dana Nasabah Rp144 Miliar Diduga Hilang, Platform Kripto Knaken Resmi Bangkrut

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:00 WIB

5.000 PNS Terancam Dipecat Akibat Dugaan Suap Seleksi CPNS

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:00 WIB

Spanyol vs Argentina: Final Ideal Piala Dunia 2026, Duel Dua Raksasa Dunia Perebutkan Trofi

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:00 WIB

Heboh! 375 Kg Emas Ditemukan di Rumah Mantan Wakil Menteri

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:06 WIB

Messi vs Bellingham, Duel Penentu Final Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina

Berita Terbaru