Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Donald Trump. Putusan tersebut menilai Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif impor.

Dilaporkan AFP, keputusan diambil dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang.

Tarif global selama ini menjadi instrumen utama Trump dalam strategi perdagangan. Kebijakan tersebut dipakai untuk menekan negara mitra sekaligus memperkuat posisi negosiasi AS dalam isu defisit dagang dan perlindungan industri domestik.

Baca Juga :  Trump Umumkan Tarif Global 10% Setelah Kalah di Mahkamah Agung AS

Trump sebelumnya menerapkan tarif “timbal balik” terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, bea masuk tambahan dikenakan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan alasan keamanan nasional, termasuk isu narkoba ilegal dan imigrasi.

Mahkamah menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ketentuan mengenai tarif, menurut hakim, tidak tercantum dalam aturan tersebut.

Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan secara terpisah, seperti pada impor baja dan aluminium. Investigasi perdagangan yang berpotensi memicu tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.

Baca Juga :  Media Iran Umumkan Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Teheran Tetapkan Berkabung 40 Hari

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump ilegal. Implementasi pembatalan sempat tertunda akibat proses banding dari pemerintah AS.

Dengan putusan final ini, ruang gerak presiden AS dalam memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi untuk kebijakan tarif menjadi lebih terbatas. Pelaku pasar global kini mencermati dampaknya terhadap stabilitas perdagangan internasional. (***)

Berita Terkait

Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Tampil Spektakuler dan Penuh Nostalgia
Empat Astronaut Artemis II Kembali ke Bumi, Pecahkan Rekor Jarak Terjauh
Arab Saudi Beri Diskon Haji 2026 Lewat Kartu Nusuk, Ini Keuntungannya
China Tutup Wilayah Udara 40 Hari, Ada Apa?
Astronaut NASA Foto Bulan Pakai iPhone 17 Pro Max, Ini Faktanya
Cara Warren Buffett Lawan Inflasi: Fokus pada 3 Aset Ini
PHK Massal Oracle Capai 30 Ribu Karyawan, Ini Penyebabnya
Wilder Tumbangkan Chisora Lewat Split Decision di Duel Sengit London
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Tampil Spektakuler dan Penuh Nostalgia

Minggu, 12 April 2026 - 02:00 WIB

Empat Astronaut Artemis II Kembali ke Bumi, Pecahkan Rekor Jarak Terjauh

Jumat, 10 April 2026 - 12:00 WIB

Arab Saudi Beri Diskon Haji 2026 Lewat Kartu Nusuk, Ini Keuntungannya

Jumat, 10 April 2026 - 06:00 WIB

China Tutup Wilayah Udara 40 Hari, Ada Apa?

Rabu, 8 April 2026 - 12:00 WIB

Astronaut NASA Foto Bulan Pakai iPhone 17 Pro Max, Ini Faktanya

Berita Terbaru