Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Donald Trump. Putusan tersebut menilai Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif impor.

Dilaporkan AFP, keputusan diambil dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang.

Tarif global selama ini menjadi instrumen utama Trump dalam strategi perdagangan. Kebijakan tersebut dipakai untuk menekan negara mitra sekaligus memperkuat posisi negosiasi AS dalam isu defisit dagang dan perlindungan industri domestik.

Baca Juga :  Anak Cristiano Ronaldo Jalani Trial di Real Madrid, Ini Fakta Menariknya

Trump sebelumnya menerapkan tarif “timbal balik” terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, bea masuk tambahan dikenakan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan alasan keamanan nasional, termasuk isu narkoba ilegal dan imigrasi.

Mahkamah menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ketentuan mengenai tarif, menurut hakim, tidak tercantum dalam aturan tersebut.

Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan secara terpisah, seperti pada impor baja dan aluminium. Investigasi perdagangan yang berpotensi memicu tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.

Baca Juga :  Perhiasan Paling Mahal di Oscar 2026, Berlian Kate Hudson Rp593 Miliar

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump ilegal. Implementasi pembatalan sempat tertunda akibat proses banding dari pemerintah AS.

Dengan putusan final ini, ruang gerak presiden AS dalam memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi untuk kebijakan tarif menjadi lebih terbatas. Pelaku pasar global kini mencermati dampaknya terhadap stabilitas perdagangan internasional. (***)

Berita Terkait

10 Best Online MBA Programs in the USA for 2026: Tuition, Rankings, and Admission Requirements
WhatsApp Scam Alert Mulai Diuji, Chat Penipuan Bisa Terdeteksi Otomatis: Begini Cara Kerjanya
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
APBN Malaysia 2027: Subsidi Diperketat, Penghematan Dikembalikan ke Rakyat, Biaya Hidup Jadi Fokus
US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026
Ronaldo Cetak Rekor Baru
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Guardiola Ungkap Masa Sulit di Man City
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 05:00 WIB

10 Best Online MBA Programs in the USA for 2026: Tuition, Rankings, and Admission Requirements

Kamis, 3 September 2026 - 18:04 WIB

WhatsApp Scam Alert Mulai Diuji, Chat Penipuan Bisa Terdeteksi Otomatis: Begini Cara Kerjanya

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WIB

APBN Malaysia 2027: Subsidi Diperketat, Penghematan Dikembalikan ke Rakyat, Biaya Hidup Jadi Fokus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:05 WIB

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Berita Terbaru