Mau Tahu Berapa Gaji Bulanan Kades dan Staf di Sungai Penuh Tahun 2025 ? Ini Rinciannya 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menetapkan besaran penghasilan tetap (siltap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, pada 10 Maret 2025 dan diundangkan di hari yang sama.

Kebijakan ini menjadi dasar pembayaran penghasilan tetap bagi 65 desa yang ada di Kota Sungai Penuh. Seluruh anggaran siltap dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah menegaskan bahwa penetapan besaran ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan bagi aparatur desa sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

Dalam regulasi tersebut, besaran penghasilan tetap Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan, sementara perangkat desa menerima besaran yang bervariasi sesuai jabatan. Sekretaris desa memperoleh Rp 2.224.420 per bulan, sedangkan kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun masing-masing menerima Rp 2.022.200 per bulan.

Baca Juga :  Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati BBS Minta Integritas dan Terobosan di Tengah Tekanan Fiskal

Wali Kota Alfin juga menekankan bahwa Kepala Desa yang menerima siltap wajib membayar premi asuransi kesehatan sebesar 1% dari penghasilan tetap yang diterima setiap bulan. Kewajiban ini, menurut pemerintah, menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh aparatur desa terlindungi dalam aspek kesehatan.

Penyaluran penghasilan tetap dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah langsung ke rekening masing-masing penerima. Proses pembayaran dilakukan setiap bulan atau per triwulan melalui Bank 9 Jambi sebagai bank operasional resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam, Bahas Isu Strategis dan Geopolitik

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Januari 2025, sehingga seluruh aparatur desa dapat menerima haknya sesuai aturan tanpa menunggu penerbitan regulasi baru. Daftar lengkap nama Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menerima siltap turut dicantumkan dalam lampiran resmi Perwako.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap dengan adanya penetapan ini, aparatur desa semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. Keberadaan perangkat desa yang bekerja maksimal dinilai sangat penting bagi jalannya pembangunan di seluruh wilayah kota.

Dengan pengundangan Perwako Nomor 7 Tahun 2025, Pemkot Sungai Penuh memastikan seluruh aparatur desa memiliki dasar hukum yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Penulis : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?

Berita Terbaru

Bisnis

Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared

Sabtu, 29 Agu 2026 - 03:02 WIB