Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya mencapai babak akhir. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci menjadi sorotan setelah divonis paling berat dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, mantan Kadishub Kerinci, Heri Cipta, dijatuhi hukuman paling tinggi, meskipun rincian lengkap hukumannya menjadi perhatian publik karena dinilai lebih berat dari terdakwa lain.

Selain Heri Cipta, sejumlah nama lain juga divonis dengan hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan. Amri Nurman misalnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta.

Baca Juga :  Kronologi Pemuda 18 Tahun di Kerinci Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya

Terdakwa Fahmi juga menerima hukuman serupa, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp143 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Helpi Apriadi, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp239 juta.

Sementara itu, Jefron menjadi terdakwa dengan nilai uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta. Ia tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Reki Eka Fictoni juga mendapat hukuman serupa dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp222 juta.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Yuses Alkadira Mitas memang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, namun tidak dibebankan uang pengganti. Majelis hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menikmati kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Uang Rp1,5 Miliar Diduga Fee Proyek Diamankan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut proyek infrastruktur penting yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJU dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik.

Atas putusan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat kuat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada sektor vital seperti transportasi dan penerangan jalan. (Tim/*)

Berita Terkait

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Kasus Pinjaman Online Segera Diputus KPPU, Ini Dampaknya bagi Fintech
Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Selasa, 7 April 2026 - 08:08 WIB

Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Selasa, 7 April 2026 - 00:05 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan

Berita Terbaru

Otomotif

Tips Perawatan Motor Setelah Perjalanan Jauh, Wajib Tahu!

Rabu, 8 Apr 2026 - 00:05 WIB

Otomotif

Kenapa Mobil Subaru Tahan Lama dan Bikin Nagih? Ini Faktanya

Selasa, 7 Apr 2026 - 22:00 WIB