WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kasus akun WhatsApp diretas lalu terkena suspend menjadi perhatian pemerintah. Komdigi meminta Meta memberikan penjelasan resmi mengenai masalah tersebut. Permintaan itu berkaitan dengan laporan pengguna yang akunnya diambil alih peretas. Akun yang diretas kemudian digunakan untuk mengirim tautan judi online kepada banyak kontak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Meta Indonesia. Pemerintah meminta penjelasan mengenai penyebab akun WhatsApp hilang atau terblokir. Komdigi juga meminta informasi mengenai langkah penanganan dan proses pemulihan akun terdampak.

Komdigi memberikan batas waktu kepada Meta untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan laporan tersebut, Meta diminta memberikan jawaban tertulis paling lambat Senin, 24 Agustus 2026. Pemerintah juga meminta adanya kanal pengaduan yang mudah digunakan pengguna WhatsApp terdampak.

Masalah ini menjadi perhatian karena peretasan dapat membuat pemilik akun kehilangan kendali. Pelaku kemudian dapat memanfaatkan akun tersebut untuk mengirim pesan kepada kontak korban. Dalam salah satu kasus yang diberitakan, akun korban disebut mengirim banyak tautan judi online melalui WhatsApp Web.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Guru Terdampak Bencana

Pengguna yang mengalami kejadian serupa perlu segera mengamankan akun. Jangan berikan kode OTP, PIN, atau kode verifikasi WhatsApp kepada siapa pun. Pengguna juga sebaiknya memeriksa perangkat yang terhubung melalui menu perangkat tertaut. Jika menemukan perangkat asing, segera keluarkan perangkat tersebut.

Selain itu, pengguna perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang dikirim melalui WhatsApp. Jangan membuka tautan yang meminta data pribadi, kode keamanan, atau informasi rekening. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko pengambilalihan akun dan penyalahgunaan identitas digital.

Hingga laporan CNN Indonesia diterbitkan, Meta belum memberikan tanggapan mengenai permintaan klarifikasi tersebut. Karena itu, pengguna masih menunggu penjelasan mengenai penyebab akun diretas, alasan terjadinya suspend, serta mekanisme pemulihan akun.

Perkembangan kasus ini menarik untuk diperhatikan karena menyangkut keamanan akun dan perlindungan pengguna platform digital. Pemerintah juga sebelumnya aktif melakukan pengawasan terhadap platform digital dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.

FAQ

Apakah akun WhatsApp yang diretas bisa dipulihkan?
Pada prinsipnya, pengguna dapat mencoba proses pemulihan akun melalui mekanisme resmi WhatsApp. Jangan memberikan kode verifikasi kepada pihak lain.

Baca Juga :  SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut LCC Ulang MPR, Tetap Dukung SMA Sambas ke Nasional

Mengapa WhatsApp bisa terkena suspend setelah diretas?
Akun yang diambil alih dapat digunakan untuk mengirim pesan dalam jumlah besar atau konten yang melanggar aturan platform. Aktivitas tersebut dapat memicu sistem keamanan WhatsApp.

Apa yang harus dilakukan jika WhatsApp tiba-tiba mengirim pesan sendiri?
Segera periksa perangkat tertaut, keluarkan perangkat yang tidak dikenal, dan amankan akun. Jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun.

Apakah Komdigi sudah meminta penjelasan kepada Meta?
Ya. Komdigi telah meminta klarifikasi tertulis kepada Meta Indonesia mengenai akun WhatsApp yang hilang atau terblokir. Tenggat yang diberitakan adalah Senin, 24 Agustus 2026.

Apakah Meta sudah memberikan jawaban?
Dalam laporan yang menjadi sumber berita ini, Meta belum memberikan tanggapan ketika berita diterbitkan.

Meta dan WhatsApp merupakan perusahaan apa?
WhatsApp berada di bawah Meta. Karena itu, persoalan kebijakan platform dan keamanan akun WhatsApp berkaitan dengan pengelolaan layanan Meta. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa Wakil, Termasuk Yusuf Hamka dan Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Tokoh
ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan
Alfin Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher, Putra Sungai Penuh yang Dilantik Jadi Ketua Ombudsman RI
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Berita Terbaru