Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah terkait pembatasan akses transaksi pada rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah rekening yang disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan kegiatan warga AMPB.

Melalui keterangan yang disampaikan di media sosial, Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan Bank Mandiri sebagaimana dikutip sejumlah media, Senin (24/8/2026).

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan.

Rekening Supriyono Berisi Dana Pribadi dan Donasi

Rekening milik Supriyono menjadi sorotan setelah diketahui tidak dapat digunakan menjelang rencana kegiatan AMPB di Jakarta.

Sejumlah laporan menyebutkan saldo rekening tersebut berada di kisaran Rp80,9 juta. Dana itu disebut terdiri atas uang pribadi serta donasi masyarakat yang rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk logistik, transportasi, makanan, dan akomodasi peserta kegiatan.

Informasi mengenai pembatasan transaksi tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar serta pihak yang meminta tindakan tersebut.

Menurut keterangan Bank Mandiri, tindakan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak bank, melainkan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya Sebut Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran

Di tengah polemik tersebut, muncul klarifikasi mengenai istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan terhadap rekening Supriyono.

Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan penyelidik bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Menurut laporan Hukumonline, penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja berdasarkan ketentuan yang disebut dalam Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Online Lewat SLIK OJK

Perbedaan istilah ini penting dicatat agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan bahwa rekening tersebut telah disita atau dana di dalamnya telah menjadi milik negara.

Bank Mandiri Tegaskan Prinsip Kehati-hatian

Bank Mandiri menyatakan bahwa seluruh tindakan dalam pelayanan perbankan tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Bank juga menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan terhadap rekening tersebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah isu mengenai rekening AMPB berkembang luas di ruang publik dan memunculkan seruan dari sebagian masyarakat untuk memboikot Bank Mandiri.

Dana Sekitar Rp80,9 Juta Jadi Sorotan

Nilai dana yang berada dalam rekening tersebut turut menjadi perhatian karena disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Supriyono sebelumnya menyatakan dana tersebut merupakan gabungan antara uang pribadi dan sumbangan masyarakat. Dana itu disebut dipersiapkan untuk membiayai berbagai kebutuhan kegiatan warga yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Pemberitaan mengenai rekening tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai perlindungan nasabah, kewenangan aparat, mekanisme penundaan transaksi, serta transparansi penggunaan dana yang dihimpun masyarakat.

Namun, sejumlah informasi mengenai proses hukum dan status dana masih perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Mengapa Rekening Bisa Mengalami Penundaan Transaksi?

Secara umum, rekening perbankan dapat dikenai pembatasan atau penundaan transaksi berdasarkan ketentuan hukum apabila terdapat permintaan dari aparat yang berwenang dalam rangka proses penyelidikan atau penegakan hukum.

Dalam kasus AMPB, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening dalam pengertian yang lebih luas.

Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan antara istilah pemblokiran, penundaan transaksi, dan penyitaan. Ketiganya dapat memiliki konsekuensi serta dasar hukum yang berbeda.

Polemik Masih Menjadi Perhatian Publik

Kasus rekening koordinator AMPB tersebut masih menjadi perhatian karena terjadi menjelang rencana aksi warga di Jakarta.

Baca Juga :  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah, Jika Gagal Dibekukan!

Di satu sisi, Bank Mandiri menyatakan telah menjalankan permintaan aparat sesuai prosedur. Di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai dasar tindakan tersebut, status dana, serta mekanisme yang digunakan.

Pemberitaan mengenai kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan rekening nasabah, terutama ketika menyangkut dana pribadi dan dana yang berasal dari masyarakat.

Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan adalah Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

FAQ

1. Mengapa rekening koordinator AMPB dibatasi?
Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Berapa dana yang berada dalam rekening tersebut?
Sejumlah laporan menyebut saldo rekening sekitar Rp80,9 juta, yang diklaim terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat.

3. Apakah rekening tersebut benar-benar diblokir?
Bank Mandiri menggunakan istilah pemblokiran dalam pernyataannya. Namun, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyelidik merupakan penundaan transaksi.

4. Apakah dana Rp80,9 juta disita?
Belum ada informasi dalam sumber yang digunakan yang menyatakan bahwa dana tersebut telah disita. Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan berkaitan dengan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

5. Apa sikap Bank Mandiri terkait kasus tersebut?
Bank Mandiri meminta maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan menyatakan tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, serta kehati-hatian.

Kesimpulan

Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf terkait pembatasan transaksi pada rekening Supriyono alias Botok, koordinator AMPB. Bank menyebut tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening sebagaimana istilah yang ramai digunakan di publik.

Perbedaan istilah tersebut penting diperhatikan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai status rekening maupun dana yang berada di dalamnya.

Berita Terkait

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
BI Rate 19 Agustus 2026 Diputuskan Hari Ini, Apa Dampaknya ke Bunga KPR dan Kredit Bank?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Berita Terbaru