Klaim Asuransi Mobil Kini Lebih Mudah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Klaim asuransi mobil sering dianggap rumit oleh sebagian pemilik kendaraan. Padahal, proses klaim bisa dilakukan lebih cepat dan praktis jika pemegang polis memahami prosedur serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal.

Saat ini, banyak perusahaan asuransi telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi mobile untuk mempermudah nasabah dalam mengajukan klaim kendaraan.

Pemilik mobil bahkan bisa langsung mengirim foto kerusakan dan kronologi kejadian tanpa harus datang ke kantor asuransi.

Berikut beberapa tips agar proses klaim asuransi mobil berjalan cepat dan tanpa ribet.

1. Segera Laporkan Kejadian

Pemegang polis disarankan segera melaporkan kejadian maksimal dalam waktu 1×24 jam hingga 3×24 jam setelah insiden terjadi.

Semakin cepat laporan dibuat, proses verifikasi dan persetujuan klaim biasanya akan lebih mudah dilakukan pihak asuransi.

Saat ini sejumlah perusahaan asuransi menyediakan layanan pelaporan digital melalui aplikasi seperti Garda Mobile Otocare, Autocillin Mobile Claim, hingga Roojai.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah cukup mengunggah foto kerusakan kendaraan dan mengisi data kronologi kejadian.

Baca Juga :  Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Ini Rekomendasi dan Tipsnya

2. Siapkan Foto Kerusakan yang Jelas

Foto kendaraan menjadi salah satu bukti utama dalam proses klaim asuransi.

Pemilik kendaraan disarankan mengambil gambar dari berbagai sudut, baik close-up kerusakan maupun foto keseluruhan mobil yang memperlihatkan pelat nomor kendaraan.

Selain itu, kronologi kejadian perlu ditulis secara jelas, jujur, dan detail agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

3. Ketahui Kapan Harus Menggunakan Surat Polisi

Tidak semua klaim asuransi membutuhkan surat keterangan kepolisian.

Untuk kasus lecet ringan, baret, atau penyok kecil akibat insiden tunggal, pemilik kendaraan biasanya tidak perlu melampirkan surat polisi.

Namun, dokumen kepolisian wajib disertakan apabila:

  • Terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga
  • Kendaraan mengalami kehilangan
  • Terjadi tindak kriminal seperti pencurian atau vandalisme

4. Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi

Pemilik kendaraan juga dapat langsung membawa mobil ke bengkel rekanan asuransi untuk mempercepat proses klaim.

Baca Juga :  12 Daftar Crypto Terbaik 2026, Ini yang Diprediksi Naik Tajam

Beberapa bengkel bahkan menyediakan layanan one stop claim sehingga pelanggan tidak perlu repot mengurus administrasi secara manual.

Untuk kerusakan ringan, sejumlah bengkel rekanan juga menawarkan layanan perbaikan cepat atau one day repair.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • KTP
  • SIM
  • STNK
  • Polis asuransi

5. Siapkan Dana Own Risk

Dalam proses klaim, pemegang polis juga perlu menyiapkan biaya own risk (OR) atau risiko sendiri.

Biaya ini merupakan biaya administrasi yang dibayarkan setiap kali melakukan klaim asuransi kendaraan.

Besarannya bervariasi tergantung ketentuan polis, namun rata-rata sekitar Rp300 ribu per kejadian.

Penting Memahami Isi Polis

Selain memahami prosedur klaim, pemilik kendaraan juga disarankan membaca isi polis asuransi secara detail.

Hal ini penting agar nasabah mengetahui jenis kerusakan yang ditanggung maupun pengecualian dalam perlindungan asuransi kendaraan.

Dengan memahami prosedur dan memanfaatkan layanan digital, proses klaim asuransi mobil kini bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan minim kendala.

Berita Terkait

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg
TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan
Cara Menghitung Cicilan KUR Berdasarkan Plafon dan Jangka Waktu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:31 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta

Berita Terbaru

Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:00 WIB

Oplus_131072

Otomotif

Biaya Servis Mobil, Komponen Perawatan yang Perlu Dianggarkan

Kamis, 16 Jul 2026 - 17:02 WIB