Klaim Asuransi Mobil Kini Lebih Mudah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Klaim asuransi mobil sering dianggap rumit oleh sebagian pemilik kendaraan. Padahal, proses klaim bisa dilakukan lebih cepat dan praktis jika pemegang polis memahami prosedur serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal.

Saat ini, banyak perusahaan asuransi telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi mobile untuk mempermudah nasabah dalam mengajukan klaim kendaraan.

Pemilik mobil bahkan bisa langsung mengirim foto kerusakan dan kronologi kejadian tanpa harus datang ke kantor asuransi.

Berikut beberapa tips agar proses klaim asuransi mobil berjalan cepat dan tanpa ribet.

1. Segera Laporkan Kejadian

Pemegang polis disarankan segera melaporkan kejadian maksimal dalam waktu 1×24 jam hingga 3×24 jam setelah insiden terjadi.

Semakin cepat laporan dibuat, proses verifikasi dan persetujuan klaim biasanya akan lebih mudah dilakukan pihak asuransi.

Saat ini sejumlah perusahaan asuransi menyediakan layanan pelaporan digital melalui aplikasi seperti Garda Mobile Otocare, Autocillin Mobile Claim, hingga Roojai.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah cukup mengunggah foto kerusakan kendaraan dan mengisi data kronologi kejadian.

Baca Juga :  Asuransi Mobil TLO 2026 Makin Diminati, Premi Murah Jadi Andalan Pemilik Kendaraan

2. Siapkan Foto Kerusakan yang Jelas

Foto kendaraan menjadi salah satu bukti utama dalam proses klaim asuransi.

Pemilik kendaraan disarankan mengambil gambar dari berbagai sudut, baik close-up kerusakan maupun foto keseluruhan mobil yang memperlihatkan pelat nomor kendaraan.

Selain itu, kronologi kejadian perlu ditulis secara jelas, jujur, dan detail agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

3. Ketahui Kapan Harus Menggunakan Surat Polisi

Tidak semua klaim asuransi membutuhkan surat keterangan kepolisian.

Untuk kasus lecet ringan, baret, atau penyok kecil akibat insiden tunggal, pemilik kendaraan biasanya tidak perlu melampirkan surat polisi.

Namun, dokumen kepolisian wajib disertakan apabila:

  • Terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga
  • Kendaraan mengalami kehilangan
  • Terjadi tindak kriminal seperti pencurian atau vandalisme

4. Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi

Pemilik kendaraan juga dapat langsung membawa mobil ke bengkel rekanan asuransi untuk mempercepat proses klaim.

Baca Juga :  5 Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Murah dan Klaim Mudah

Beberapa bengkel bahkan menyediakan layanan one stop claim sehingga pelanggan tidak perlu repot mengurus administrasi secara manual.

Untuk kerusakan ringan, sejumlah bengkel rekanan juga menawarkan layanan perbaikan cepat atau one day repair.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • KTP
  • SIM
  • STNK
  • Polis asuransi

5. Siapkan Dana Own Risk

Dalam proses klaim, pemegang polis juga perlu menyiapkan biaya own risk (OR) atau risiko sendiri.

Biaya ini merupakan biaya administrasi yang dibayarkan setiap kali melakukan klaim asuransi kendaraan.

Besarannya bervariasi tergantung ketentuan polis, namun rata-rata sekitar Rp300 ribu per kejadian.

Penting Memahami Isi Polis

Selain memahami prosedur klaim, pemilik kendaraan juga disarankan membaca isi polis asuransi secara detail.

Hal ini penting agar nasabah mengetahui jenis kerusakan yang ditanggung maupun pengecualian dalam perlindungan asuransi kendaraan.

Dengan memahami prosedur dan memanfaatkan layanan digital, proses klaim asuransi mobil kini bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan minim kendala.

Berita Terkait

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini di Pegadaian 20 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Buyback
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 Oktober 2026, 1 Gram Rp2.613.000
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Oktober 2026: 24 Karat Rp2,191 Juta per Gram
Cara Cetak Emas Fisik di ATM Pegadaian, Saldo Minimal 1,1 Gram dan Lokasinya
IHSG Berpotensi Naik 18,6% Jika Saham HSC Dikeluarkan, Ini Penjelasan BEI
Pasar Global Bergejolak, Minyak di Atas US$100 dan Rupiah Tertekan Isu MSCI
BPR Terancam Kalah dari Pinjol? OJK Siapkan Strategi Baru, Kredit UMKM Jadi Kunci
Kurs Dolar AS Tembus Rp18.142, Euro Rp20.391, Ini Daftar Kurs BI Terbaru
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini di Pegadaian 20 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Buyback

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 Oktober 2026, 1 Gram Rp2.613.000

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Oktober 2026: 24 Karat Rp2,191 Juta per Gram

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Cara Cetak Emas Fisik di ATM Pegadaian, Saldo Minimal 1,1 Gram dan Lokasinya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03 WIB

IHSG Berpotensi Naik 18,6% Jika Saham HSC Dikeluarkan, Ini Penjelasan BEI

Berita Terbaru