KERINCI – Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menyatakan akan terus memantau proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI menyusul wafatnya almarhum H. Bakri. Perhatian publik tertuju pada mekanisme penetapan pengganti agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap proses PAW tetap mengacu pada aturan dan hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Nama Adirozal, mantan Bupati Kerinci, menjadi sorotan karena disebut sebagai peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut.
“Kami masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kerinci akan terus memantau. Harapannya, PAW nantinya sesuai dengan jumlah suara pada Pileg lalu, yaitu Pak Adirozal yang merupakan suara terbanyak kedua,” kata Andi, warga Kota Sungai Penuh, Jumat (30/7/2026).
Selain masyarakat, sejumlah tokoh Kerinci yang berada di dalam maupun luar daerah juga mengikuti perkembangan proses PAW tersebut. Mereka berharap seluruh tahapan berjalan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Beberapa kalangan politisi daerah juga mengaku terus memantau perkembangan proses pengisian kursi DPR RI yang ditinggalkan almarhum H. Bakri. Mereka menilai kepastian hukum dan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Proses ini perlu terus dipantau. Harapannya tidak ada perubahan ataupun manuver politik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar seorang politisi sekaligus anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang enggan disebutkan namanya.
Proses PAW anggota DPR RI sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan calon pengganti menjadi kewenangan pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui usulan partai politik dan keputusan lembaga berwenang.
Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menghormati hasil demokrasi. Mereka juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses tersebut secara kondusif sambil menunggu keputusan resmi dari instansi yang berwenang. (Fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : FANDA YOSEPHTA









