SUNGAIPENUH — Mundurnya Beny Wirsa Martalaga dari pencalonan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh membuat dinamika Musyawarah Daerah (Musda) semakin menarik.
Beny sebelumnya telah mengembalikan formulir dan resmi mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Kota Sungai Penuh pada Sabtu (22/8/2026). Namun, pada malam harinya, Beny menyatakan mundur dari pencalonan.
Keputusan tersebut disebut diambil untuk menjaga stabilitas dan menghindari potensi konflik dalam pelaksanaan Musda Golkar Kota Sungai Penuh.
Mundurnya Beny juga menyisakan persoalan penting terkait hak suara Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar. Sebelumnya, Beny Wirsa mendapat dukungan dari sejumlah PK lama.
Sementara itu, bakal calon lainnya, Hutri Randa, mendapat dukungan dari PK baru yang dibentuk DPD Golkar Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Fikar Azami sebagai ketua dan Hutri Randa sebagai sekretaris.
Persoalan kemudian muncul karena status PK lama dan PK baru hingga kini masih menjadi perhatian. Belum ada kejelasan final dari DPD Golkar Provinsi Jambi mengenai PK mana yang memiliki hak suara dalam Musda.
Joni Pardede, anggota Tim Supervisi, menyebut persoalan pemberhentian PK lama dan pembentukan PK baru masih belum mendapatkan kejelasan dari DPD Golkar Provinsi Jambi. Karena itu, keputusan mengenai pemilik hak suara menjadi salah satu isu penting menjelang Musda.
Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Kota Sungai Penuh, Ackyarman, mengatakan persoalan tersebut akan diputuskan melalui mekanisme pleno. “Untuk siapa yang memiliki suara, putusannya melalui pleno,” ujar Ackyarman.
Dengan mundurnya Beny Wirsa, perhatian kini tertuju pada mekanisme penetapan pemilik suara. Keputusan pleno nantinya diperkirakan menjadi salah satu tahapan krusial dalam menentukan jalannya Musda Golkar Kota Sungai Penuh. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









