Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung kinerja ASN serta kualitas layanan publik di sektor pendidikan.

Aturan Khusus Guru: Tetap Mengajar Jika Siswa Masuk

Berbeda dengan ASN non-pendidik, kebijakan WFH bagi guru memiliki ketentuan khusus. Guru yang berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka.

Baca Juga :  Menambah Speed Pendidikan Jambi: Dari Jambi Menuju Dunia Global dan Digital

Dengan kata lain, jika siswa masuk sekolah, maka guru juga harus tetap menjalankan tugas mengajar secara langsung. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun sebagian ASN menjalankan WFH, Kemendikdasmen memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap dibuka dan melayani masyarakat melalui berbagai kanal, seperti layanan tatap muka, email, WhatsApp, hingga telepon.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan pendidikan yang mudah dan responsif.

WFH untuk Efisiensi dan Hemat Energi

Kebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga :  Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Hutan dan Pertambangan Ilegal

Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, sekaligus mendorong adaptasi terhadap pola kerja yang lebih fleksibel.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga melakukan berbagai langkah efisiensi lainnya, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, pembatasan perjalanan dinas, serta perluasan program car free day (CFD).

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan produktif.

Dorong Perubahan Kebiasaan ASN dan Masyarakat

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan positif, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas. Salah satunya adalah membiasakan penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kesadaran terhadap penghematan energi.

“Kami ingin memastikan perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” tegas Abdul Mu’ti.

Dengan penerapan WFH yang terukur dan terkontrol, diharapkan layanan pendidikan tetap optimal, sekaligus mendukung upaya efisiensi nasional.

Berita Terkait

Lowongan Kementerian PU 2026 Dibuka! Gaji TPM & Syarat Lengkapnya
Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah
BLT Kesra Rp900 Ribu April 2026 Cair atau Tidak? Ini Fakta Resminya
Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK
Cara Daftar SNBT 2026 Lengkap Terbaru, Panduan Resmi UTBK Biar Lolos PTN Impian
Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih
Kabar Baik! Rusun untuk Masyarakat Bergaji Tanggung Segera Disiapkan Pemerintah
DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:00 WIB

Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Senin, 6 April 2026 - 00:38 WIB

Lowongan Kementerian PU 2026 Dibuka! Gaji TPM & Syarat Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 - 20:04 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu April 2026 Cair atau Tidak? Ini Fakta Resminya

Sabtu, 4 April 2026 - 18:05 WIB

Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Senin, 6 Apr 2026 - 12:00 WIB

Air mengalir di badan jalan kawasan pertokoan Sungai Penuh, diduga berasal dari proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya, Senin (6/4/2026).

Sungai Penuh

Air Mengalir di Badan Jalan Pertokoan Sungai Penuh, Ini Sumbernya

Senin, 6 Apr 2026 - 10:53 WIB