DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui regulasi terbaru.

Perubahan tersebut tertuang dalam PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025.

🔍 Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP secara otomatis tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Namun dalam aturan baru, kondisi tersebut tidak lagi berlaku mutlak.

DJP menegaskan bahwa pengecualian kini lebih spesifik dan hanya berlaku bagi kelompok tertentu, yaitu:

Baca Juga :  Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah PTKP

Wajib pajak tanpa usaha/pekerjaan bebas yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan masih di bawah PTKP

⚠️ Lebih dari Satu Pemberi Kerja Tetap Wajib Lapor

Regulasi baru menegaskan, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan, meskipun total penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dan akurasi data wajib pajak.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

📊 Dampak Kebijakan Baru

Perubahan ini berpotensi memperluas jumlah wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, khususnya bagi pekerja dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

Selain itu, aturan ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak serta memperkuat basis data perpajakan nasional.

🗓️ Berlaku Sejak Maret 2026

Peraturan PER-3/PJ/2026 telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan langsung berlaku tanpa masa transisi.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru