Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui aturan terbaru. Dalam kebijakan ini, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek, yang sebelumnya menjadi tanggungan koperasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam beleid terbaru, pembayaran kewajiban pokok dan bunga pembiayaan proyek Kopdes Merah Putih kini dilakukan langsung oleh pemerintah melalui skema dana transfer ke daerah.

Negara Ambil Peran Lebih Besar

Jika sebelumnya koperasi menanggung cicilan secara langsung, kini mekanismenya berubah. Pemerintah akan membayarkan cicilan tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa, tergantung pada tingkat koperasi.

Baca Juga :  Gaji Guru 2027 Berpeluang Naik, Ini Sinyal Terbaru dari Banggar DPR

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan fasilitas koperasi, seperti gerai, pergudangan, dan sarana operasional lainnya.

“Perlu diatur tata kelola penyaluran dana agar kewajiban pembiayaan pembangunan koperasi dapat berjalan lancar dan terukur,” demikian poin pertimbangan dalam aturan tersebut.

Penyaluran Dana Lewat BUMN Pangan

Perubahan mendasar lainnya terdapat pada mekanisme penyaluran pembiayaan. Jika sebelumnya bank menyalurkan dana langsung ke koperasi, kini pembiayaan dialihkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek.

Skema ini difokuskan untuk mempercepat pembangunan fisik dan memastikan pengelolaan proyek berjalan lebih terintegrasi.

Bunga Tetap, Tenor Lebih Fleksibel

Meski terjadi perubahan skema pembayaran, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga kredit sebesar 6 persen per tahun dengan tenor maksimal 72 bulan.

Namun, terdapat kelonggaran pada masa tenggang (grace period) yang kini diperpanjang hingga maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 8 bulan.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Selain itu, batas maksimal pembiayaan tetap Rp3 miliar, tetapi kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.

Aset Jadi Milik Daerah dan Desa

Perubahan signifikan juga terjadi pada status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembangunan menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan, kini aset tersebut akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas koperasi.

Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pengembangan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih cepat tanpa membebani koperasi secara finansial.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan akses distribusi, serta mendorong pertumbuhan usaha masyarakat berbasis koperasi secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Berita Terbaru

Internasional

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:05 WIB