Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui aturan terbaru. Dalam kebijakan ini, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek, yang sebelumnya menjadi tanggungan koperasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam beleid terbaru, pembayaran kewajiban pokok dan bunga pembiayaan proyek Kopdes Merah Putih kini dilakukan langsung oleh pemerintah melalui skema dana transfer ke daerah.

Negara Ambil Peran Lebih Besar

Jika sebelumnya koperasi menanggung cicilan secara langsung, kini mekanismenya berubah. Pemerintah akan membayarkan cicilan tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa, tergantung pada tingkat koperasi.

Baca Juga :  Harga Emas Anjlok Parah, Catat Rekor Terburuk Sejak 1983

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan fasilitas koperasi, seperti gerai, pergudangan, dan sarana operasional lainnya.

“Perlu diatur tata kelola penyaluran dana agar kewajiban pembiayaan pembangunan koperasi dapat berjalan lancar dan terukur,” demikian poin pertimbangan dalam aturan tersebut.

Penyaluran Dana Lewat BUMN Pangan

Perubahan mendasar lainnya terdapat pada mekanisme penyaluran pembiayaan. Jika sebelumnya bank menyalurkan dana langsung ke koperasi, kini pembiayaan dialihkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek.

Skema ini difokuskan untuk mempercepat pembangunan fisik dan memastikan pengelolaan proyek berjalan lebih terintegrasi.

Bunga Tetap, Tenor Lebih Fleksibel

Meski terjadi perubahan skema pembayaran, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga kredit sebesar 6 persen per tahun dengan tenor maksimal 72 bulan.

Namun, terdapat kelonggaran pada masa tenggang (grace period) yang kini diperpanjang hingga maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 8 bulan.

Baca Juga :  Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Selain itu, batas maksimal pembiayaan tetap Rp3 miliar, tetapi kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.

Aset Jadi Milik Daerah dan Desa

Perubahan signifikan juga terjadi pada status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembangunan menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan, kini aset tersebut akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas koperasi.

Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pengembangan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih cepat tanpa membebani koperasi secara finansial.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan akses distribusi, serta mendorong pertumbuhan usaha masyarakat berbasis koperasi secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Blackout Sumatera Dipastikan Bukan Sabotase, Polisi Ungkap Penyebab Pemadaman
Benarkah Pertalite Dibatasi Mulai 1 Juni 2026? Ini Penjelasan Resmi Pertamina
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026! Presiden, PNS hingga Kepala Daerah Ikut Terima
Purbaya: Jika Punya Dolar, Jual Dolar Sekarang
Ekspor Sawit Satu Pintu, SPI Minta Reforma Agraria Dipercepat
BRIN Ungkap Harta Karun Mineral Kritis RI untuk Industri Teknologi Global
Siapa Kevin Warsh? Ketua The Fed Baru yang Pernah Tangani Krisis 2008
Mutasi Besar Polri Terbaru Mei 2026, 21 Jenderal dan Kombes Dipindah ke Lemdiklat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:30 WIB

Blackout Sumatera Dipastikan Bukan Sabotase, Polisi Ungkap Penyebab Pemadaman

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Benarkah Pertalite Dibatasi Mulai 1 Juni 2026? Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Purbaya: Jika Punya Dolar, Jual Dolar Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 06:02 WIB

Ekspor Sawit Satu Pintu, SPI Minta Reforma Agraria Dipercepat

Senin, 25 Mei 2026 - 04:06 WIB

BRIN Ungkap Harta Karun Mineral Kritis RI untuk Industri Teknologi Global

Berita Terbaru